RELUNG.ID — Meskipun tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) telah memasuki masa kampanye sejak Minggu (11/2/2024), baliho dan poster alat peraga kampanye (APK) para peserta Pemilu masih terlihat melimpah di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Lokasinya tersebar di beberapa titik seperti Jalan Letkol Iskandar, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tanjung Barangan dan beberapa tempat lainnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan, mengaku upaya penertiban APK sudah dilakukan, baik di tempat yang berbayar maupun yang tidak.
“Tim bersama Bawaslu kabupaten/kota sedang melakukan penertiban APK, dengan target penyelesaian paling lambat H-1 sebelum pencoblosan, ” kata dia, Senin (12/2).
Meskipun demikian, jumlah APK yang ditertibkan belum terdata secara keseluruhan, tetapi diperkirakan cukup signifikan mengingat belum adanya informasi terkait tim kampanye yang melepas APK-nya sendiri.
“Kami belum mendata APK yang telah dicopot, ” kata dia.
Bawaslu Sumsel berharap agar tim kampanye para Capres-Cawapres dan Caleg dapat melepas APK secara mandiri, mengingat keterbatasan personel untuk melakukan pelepasan APK tersebut.
“APK yang sudah ditertibkan akan diletakkan di kantor Bawaslu dan yang tidak dilepas mandiri akan didata dan dimusnahkan, ” kata dia.
Untuk diketahui menghadapi masa tenang, semua pihak diingatkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, di mana aktivitas kampanye dilarang dilakukan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi hukuman pidana berupa penjara dan denda yang besar.
Selain itu, lembaga survei juga dilarang untuk mempublikasikan hasil jajak pendapatnya, dengan ancaman hukuman pidana yang serupa jika melanggar aturan tersebut.

