RELUNG.ID- Meski menjadi daerah dengan jumlah penduduk paling sedikit di Sumatera Selatan, Kota Pagar Alam masih mencatat angka penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi. Bahkan, lebih dari 75 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat merupakan pelaku tindak pidana narkoba.
Kondisi tersebut kembali diperparah dengan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam dalam waktu hampir bersamaan.
Pada Sabtu (17/5), polisi menangkap Sanjaya bin Amit (52), warga Kecamatan Dempo Utara, dengan barang bukti 53 paket sabu-sabu siap edar dan 5,51 gram ganja. Sehari kemudian, giliran Putra Hanjaya bin Saidina (39), warga Kelurahan Pagar Wangi, diciduk dengan barang bukti empat butir ekstasi dan 1,47 gram ganja.
Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansur mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga. Saat penyergapan, kedua pelaku mengakui narkoba tersebut milik mereka dan akan diedarkan,” kata Mansur, Senin (19/5).
Ia menjelaskan, Sanjaya merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi. Sedangkan Putra mengaku hanya sebagai kurir. “Namun tetap kami proses sesuai hukum karena barang bukti jelas ada padanya,” ujarnya.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya juga merupakan pengguna aktif narkoba. Saat ini, berkas perkara mereka tengah diproses dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas Mansur.[TFK]

