RELUNG.ID – Dokter sekaligus peneliti Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan telah mengakhiri keterlibatan aktifnya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah sekitar satu tahun melakukan kajian ilmiah sekaligus menjalani proses hukum, ia memutuskan kembali fokus mengabdikan diri di bidang kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang genap satu tahun peluncuran buku Jokowi’s White Paper yang ditulis bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Buku tersebut memuat berbagai kajian lintas disiplin mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
Menurut Dokter Tifa, seluruh tanggung jawab ilmiah yang menjadi bagiannya telah diselesaikan sehingga kini ia memilih kembali menekuni profesinya sebagai dokter dan peneliti.
“Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai,” ujar Dokter Tifa dalam tayangan di kanal YouTube Dokter Tifa Channel, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan selama setahun terakhir dirinya berperan sebagai ilmuwan dengan melakukan penelitian berdasarkan bidang keahliannya. Kajian tersebut berfokus pada analisis terhadap foto ijazah yang beredar di media sosial menggunakan pendekatan anatomi, morfologi, ilmu perilaku (behavior), hingga metode Facial Action Coding System (FACS).
Hasil penelitian itu kemudian dituangkan dalam salah satu bagian buku Jokowi’s White Paper. Menurutnya, kajian tersebut merupakan bentuk kontribusi ilmiah sesuai kompetensi yang dimilikinya.
Selain melakukan penelitian, Dokter Tifa mengaku telah menjalani proses hukum selama kurang lebih 450 hari. Dalam kurun waktu tersebut, status hukumnya berkembang mulai dari saksi, terlapor, tersangka hingga terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut salah satu momentum penting terjadi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 ketika majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya.
“Alhamdulillah, pada persidangan tanggal 23 Juli 2026 eksepsi kami diterima,” katanya.
Menurut Dokter Tifa, putusan sela tersebut menjadi salah satu alasan yang menguatkan keputusannya untuk tidak lagi menjadi pihak yang aktif mengawal polemik ijazah.
Meski demikian, ia menilai isu tersebut tidak berhenti pada dirinya. Menurutnya, kini semakin banyak akademisi dan peneliti dari berbagai disiplin ilmu yang melakukan kajian sesuai bidang masing-masing.
Dokter Tifa menegaskan keputusan mundur bukan berarti menutup diri dari proses hukum yang masih berjalan.
Ia memastikan tetap bersedia memenuhi panggilan apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi ahli maupun saksi fakta dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
Namun, di luar proses hukum tersebut, ia tidak lagi berencana melakukan langkah-langkah mandiri sebagaimana yang dilakukan selama setahun terakhir.
Ke depan, Dokter Tifa mengatakan akan kembali mengabdikan diri di bidang kesehatan sebagai fokus utama pengabdiannya kepada masyarakat.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) diundur menjadi Kamis (13/8/2026).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang mengikuti ujian kedinasan.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa sehingga surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan harus diperbaiki sebelum perkara kembali disidangkan.
Di sisi lain, Roy Suryo menyampaikan bahwa tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Meski memilih mengakhiri keterlibatan aktif dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo, Dokter Tifa menegaskan akan tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai ilmuwan apabila diminta memberikan keterangan dalam proses hukum yang masih berlangsung.[YKP]

