RELUNG.ID-Setahun berlalu sejak penerapan sanksi administratif oleh Dirjen Gakkum KLHK, status hukum operasional pelabuhan bongkar muat batubara PT RMK Energy (RMKE) di Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, masih belum jelas.
Pasalnya, pelabuhan tersebut diduga kuat bertentangan dengan Perda RTRW Kabupaten Muara Enim dan Perda RTRW Provinsi Sumsel Nomor 11 Tahun 2016, karena sebagian areal beroperasi di kawasan sempadan sungai dan lahan pertanian pangan.
Hingga kini, baik Pemprov Sumsel maupun Pemkab Muara Enim tidak melakukan perubahan RTRW, sehingga aktivitas RMKE disinyalir ilegal.
Warga sekitar pelabuhan mengaku masih terdampak debu batubara yang mencemari pemukiman. Padahal, pencemaran udara tersebut sempat menjadi alasan KLHK menyegel pelabuhan tahun lalu.
Aktivis menilai, lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel dan Muara Enim membuat persoalan kesehatan masyarakat terus diabaikan.
Di sisi lain, anak usaha RMKE juga kerap terjerat masalah. PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) membangun jalan hauling yang melewati pemukiman Desa Saka Jaya dan diduga belum mengantongi AMDAL maupun IPPKH.
Ada pula PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) terbukti mencemari lahan warga di Desa Gunung Megang Dalam dengan pembuangan disposal. Sanksi sudah dijatuhkan Pemkab Muara Enim pada Juli 2025 setelah 1,75 hektare kebun sawit milik warga rusak parah akibat limbah tambang.
Kasus TBBE ini memperpanjang daftar pelanggaran, setelah sebelumnya sejumlah pihak terkait RMKE divonis bersalah dalam kasus korupsi penjualan jalan milik Pemkab Muara Enim pada 2023.
Pengamat kebijakan publik, Ade Indra Chaniago, menilai kondisi ini menunjukkan ketimpangan antara regulasi dan implementasi.
“Apakah Pemprov Sumsel sendiri melanggar perda RTRW dengan tetap membiarkan pelabuhan RMKE beroperasi? Diamnya Pemprov dan DPRD justru membuka ruang bagi oligarki tambang,” tegasnya.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), MF Ridho ikut menyorotiterkait keberadaan pelabuhan khusus (Pelsus) milik RMK Energy yang berada di kawasan pertanian, tepatnya di Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.
Menurut Ridho, keberadaan pelabuhan tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa sejak awal, pembangunan Pelsus tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan daerah.
“Harapan kita, tentu saja pelabuhan itu sejak awal sudah memiliki izin dan memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Namun untuk memastikan hal itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut. Apakah benar semua aturan telah dipatuhi,” ujarnya.
Ridho menambahkan, keberadaan pelabuhan ini perlu dilihat riwayat perizinannya. Dia membandingkan kasus ini dengan pemanfaatan kawasan hutan lindung, yang meskipun dilindungi, tetap bisa digunakan jika sudah ada pelepasan kawasan atau rekomendasi resmi dari kementerian terkait.
“Kita perlu melihat dengan jelas riwayat perizinan yang dimiliki oleh perusahaan. Kalau analoginya dengan hutan lindung, kan tetap bisa dimanfaatkan jika sudah ada persetujuan dari kementerian. Nah, apakah Pelsus ini juga sudah mendapat izin resmi sejak awal? Ini yang perlu dikaji,” tambahnya.
Ridho menyatakan bahwa jika pelabuhan tersebut sudah terlanjur dibangun, maka fokus selanjutnya adalah memastikan keberadaannya memang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pertanyakan Keabsahan Izin Lingkungan
Pengamat lingkungan Universitas Sriwijaya, Yulian Junaidi (Polong), menegaskan izin lingkungan yang dikeluarkan tanpa mengacu RTRW adalah cacat hukum.
“AMDAL yang tidak sinkron dengan RTRW hanya formalitas. Itu membuka celah eksploitasi yang merusak lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Fakta-fakta inipun membuat Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, mendesak pemerintah menindak tegas pelanggaran RMKE dan anak usahanya.
“Kami minta izin lingkungan perusahaan ini dikaji ulang. Kalau terbukti menyalahi tata ruang, izinnya harus dicabut. Kalau DPRD tidak serius, kami siap turun aksi lebih besar,” katanya.
Sementara itu, Public Relation Specialist PT RMKE, Caecilia Brahmana, mengatakan RMKE secara konsisten menjalankan operasional perusahaan dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara optimal.
“RMKE telah memperoleh persetujuan lingkungan sejak November 2023 dan tata ruang sudah disesuaikan oleh pemerintah setempat agar sesuai dengan kegiatan operasional perusahaan. Seluruh sanksi administratif sebelumnya telah diselesaikan dan tidak menjadi hambatan dalam kegiatan operasional perusahaan,” jelasnya.
Dalam hal ini, RMKE telah memperoleh persetujuan lingkungan sejak November 2023 dan tata ruang sudah disesuaikan oleh pemerintah setempat agar sesuai dengan kegiatan operasional perusahaan, sehingga seluruh sanksi administratif sebelumnya telah diselesaikan dan tidak menjadi hambatan dalam kegiatan operasional perusahaan.
Mulai tahun 2024, perusahaan juga mengimplementasikan teknologi terbaru berupa water sprayer with big gun sprinklers dan telescopic chute dengan sistem fogging, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi tingkat debu dan menjaga kualitas udara di area operasional.
Selain itu, kata Caecilia, perusahaan juga berkomitmen memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar melalui penyediaan lapangan kerja lokal, pembangunan dermaga pendidikan, gazebo masjid, pembagian sembako, hingga pemeriksaan kesehatan rutin.
“Sebagai wujud komitmen terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial, RMKE terus berupaya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” pungkasnya. (TIM)

