RELUNG.ID- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) buka suara terkait langkah Nasaruddin Umar yang melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OSO menegaskan, pemberian fasilitas jet pribadi tersebut bukanlah bentuk gratifikasi. Menurutnya, kehadiran Nasaruddin dalam peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, semata-mata untuk memenuhi undangan dan membacakan doa.
“Ya nggak ada salahnya dong. Orang kita ngundang. Kita yang meresmikan masjid, tempat pengajian. Salahnya di mana?” ujar OSO saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menekankan bahwa kehadiran Nasaruddin tidak berkaitan dengan tugas kedinasan sebagai Menteri Agama. “Nggak ada hubungan juga sama pekerjaan dia. Cuma baca doa, orang Islam kita,” tambahnya.
OSO bahkan membantah jika fasilitas jet pribadi yang diberikan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Gratifikasinya apa? He-he-he. Masa sesama orang Islam, sama orang Islam nggak boleh?” ucapnya.
Sebelumnya, Nasaruddin mengungkapkan telah melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut ke KPK. Ia menyebut pelaporan itu dilakukan sebagai bentuk transparansi, mengingat dirinya adalah pejabat negara.’
Nasaruddin menjelaskan, saat itu ia menumpangi jet pribadi karena tidak ada penerbangan komersial yang tersedia pada malam hari menuju lokasi acara. Selain itu, ia harus kembali ke Jakarta keesokan paginya untuk persiapan sidang isbat.
“Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, bukan kali pertama dirinya melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK. Termasuk, laporan terkait penggunaan jet pribadi tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan Nasaruddin. KPK akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum menentukan status pemberian fasilitas tersebut.
“Dari laporan ini tim akan cek kelengkapan pelaporannya dan dilakukan analisis, untuk kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut,” ujarnya.
KPK juga membuka kemungkinan untuk meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemberi fasilitas jet pribadi tersebut, apabila diperlukan dalam proses analisis.[YKP]

