RELUNG.ID- Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar layaknya apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua pada 2026. Sebelumnya, pada sidak pertama, tim Ombudsman tidak diperbolehkan masuk ke area lapas.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, fasilitas tersebut ditemukan di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Menurut Fikri, bangunan yang ditemukan memiliki fasilitas cukup lengkap dan menyerupai unit hunian pribadi.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri, Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di sejumlah titik di bagian belakang lapas.
Fasilitas di dalam bangunan tersebut antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai peralatan memasak.
Ombudsman juga mencatat terdapat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area tersebut. Namun, identitas dan status mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.
Temuan itu membuat Ombudsman meminta penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi serta penggunaan bangunan tersebut. Sebab, fasilitas itu berada di dalam kompleks pemasyarakatan yang memiliki ketentuan khusus terkait keamanan dan penggunaan ruang.
Temuan tersebut diperoleh setelah proses sidak berlangsung cukup dinamis.
Tim Ombudsman kembali mengalami hambatan saat hendak memasuki area lapas meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut kelembagaan.
Pada sidak pertama yang dilakukan pada Juli 2026, Ombudsman juga disebut tidak mendapatkan akses masuk ke area pemeriksaan.
Situasi serupa kembali terjadi pada sidak kedua pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan sebelum akhirnya dapat memasuki sebagian area lapas.
Dalam proses tersebut, seorang petugas Ombudsman disebut mengalami kaki terjepit.
Fikri mengatakan, pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujar Fikri.
Lapas Sebut Bangunan untuk Istirahat Petugas
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, pihak lapas menyebut bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman mempertanyakan penggunaan fasilitas tersebut karena kondisi dan kelengkapannya dinilai tidak sesuai dengan tempat istirahat petugas pada umumnya.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” kata Syafrida.
Sebagian bangunan tersebut berada di sekitar rumah dinas kepala lapas. Ukurannya disebut menyerupai rumah tipe 36.
Di dalamnya terdapat sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, televisi, hingga kulkas.
Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman keras di area tempat pembuangan sampah.
Meski demikian, Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna barang-barang tersebut.
“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” ujar Syafrida.
Ombudsman selanjutnya akan mendalami temuan tersebut, termasuk fungsi bangunan, pihak yang menggunakan fasilitas, serta dugaan adanya perlakuan khusus di dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.[YKP]

