RELUNG.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan oleh perusahaan. Langkah ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Keberkitaan Nasional, Selasa (20/5/2025).
“Praktik penahanan ijazah ini semakin marak terjadi dan merugikan pekerja. Pekerja kehilangan akses terhadap dokumen pribadinya, yang berdampak pada kemampuan mereka untuk berkembang, mencari pekerjaan lebih baik, dan memanfaatkan ijazah sebagaimana mestinya,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Dirinya juga mengimbau calon pekerja untuk lebih cermat memahami isi perjanjian kerja, terutama terkait syarat penyerahan ijazah atau dokumen pribadi.
“Melalui SE ini, kami memastikan hak pekerja terlindungi. Jika ada pelanggaran, penegak hukum akan menindaklanjutinya,” tegas Yassierli.[THQ]
Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur dan bupati di seluruh Indonesia untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta menyelesaikan permasalahan terkait penahanan dokumen pribadi pekerja. Beberapa poin utama dalam SE ini adalah:
- Larangan Penahanan Ijazah
Perusahaan dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan untuk bekerja. - Kebebasan Mencari Pekerjaan
Pemberi kerja tidak diperkenankan menghambat pekerja dalam mencari atau mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. - Pengecualian yang Diatur Hukum
Penahanan ijazah hanya diperbolehkan jika pekerja menerima pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Dalam hal ini, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan. - Tindakan Hukum bagi Pelanggaran
Yassierli menegaskan bahwa setiap praktik penahanan ijazah yang merugikan pekerja dan tidak sesuai hukum akan ditindak secara pidana.

