Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Menaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan
Bisnis

Menaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Ijazah. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan oleh perusahaan. Langkah ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Keberkitaan Nasional, Selasa (20/5/2025).

“Praktik penahanan ijazah ini semakin marak terjadi dan merugikan pekerja. Pekerja kehilangan akses terhadap dokumen pribadinya, yang berdampak pada kemampuan mereka untuk berkembang, mencari pekerjaan lebih baik, dan memanfaatkan ijazah sebagaimana mestinya,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.

Dirinya juga mengimbau calon pekerja untuk lebih cermat memahami isi perjanjian kerja, terutama terkait syarat penyerahan ijazah atau dokumen pribadi.

“Melalui SE ini, kami memastikan hak pekerja terlindungi. Jika ada pelanggaran, penegak hukum akan menindaklanjutinya,” tegas Yassierli.[THQ]

Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur dan bupati di seluruh Indonesia untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta menyelesaikan permasalahan terkait penahanan dokumen pribadi pekerja. Beberapa poin utama dalam SE ini adalah:

  1. Larangan Penahanan Ijazah
    Perusahaan dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan untuk bekerja.
  2. Kebebasan Mencari Pekerjaan
    Pemberi kerja tidak diperkenankan menghambat pekerja dalam mencari atau mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
  3. Pengecualian yang Diatur Hukum
    Penahanan ijazah hanya diperbolehkan jika pekerja menerima pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Dalam hal ini, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
  4. Tindakan Hukum bagi Pelanggaran
    Yassierli menegaskan bahwa setiap praktik penahanan ijazah yang merugikan pekerja dan tidak sesuai hukum akan ditindak secara pidana.
Menaker Penahanan Ijazah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIMF: Pengangguran Indonesia Tembus 5 Persen, Tertinggi Kedua di Asia

Next Article Gerindra Siapkan Langkah untuk Dorong Prabowo Dua Periode
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,956 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?