RELUNG.ID — Menjelang Hari Raya, harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palembang terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) masih dibayangi tanda tanya. Pemerintah Kota Palembang memastikan keputusan belum final karena masih dalam tahap kalkulasi fiskal dan menunggu regulasi pusat.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa pembahasan sedang dilakukan secara internal. Ia telah meminta Sekretaris Daerah menggelar rapat khusus guna memetakan kesiapan anggaran sebelum kebijakan diumumkan.
“Masih dikaji dulu. Saya sudah minta Sekda untuk dirapatkan. InsyaAllah PPPK juga dapat, mohon doanya,” ujar Ratu Dewa, Jumat (27/2/2026).
Dalam skema keuangan daerah, THR bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi kebijakan yang harus disesuaikan dengan kemampuan kas dan regulasi nasional. Karena itu, Pemkot memilih berhati-hati agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan administratif maupun beban fiskal di kemudian hari.
Ratu Dewa menekankan, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan THR selalu menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Setelah aturan resmi diterbitkan, barulah daerah menyesuaikan dengan kondisi anggaran.
“Biasanya ada petunjuk dulu dari pusat. Setelah itu baru dibahas dan kita lihat ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Langkah ini, menurutnya, bukan bentuk penundaan, melainkan upaya memastikan hak pegawai terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.[THQ]

