RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5,19 miliar dalam penggeledahan di dua lokasi yang diduga sebagai rumah aman (safe house) di Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan.
Budiman ditangkap di Kantor Pusat DJBC pada awal Februari 2026 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Budiman diduga memerintahkan seorang pegawai Bea Cukai berinisial SA untuk membersihkan salah satu safe house.
“Setelah peristiwa OTT tersebut, yang bersangkutan memerintahkan agar rumah aman di Jakarta Pusat dibersihkan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).
Namun, penyidik lebih dahulu melakukan penggeledahan dan menemukan uang dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah yang disimpan rapi dalam lima koper.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). KPK menduga sebagian dana hasil korupsi dimanfaatkan untuk membeli mobil operasional.
Bahkan, sebagian uang disebut disimpan di dalam kendaraan tersebut untuk kebutuhan mendesak.
“Sebagian uang ditemukan di mobil operasional. Jadi jika ada kebutuhan tertentu, tidak perlu mengambil ke safe house,” jelas Asep.
KPK menduga praktik pengelolaan dana ilegal itu dilakukan secara sistematis, termasuk dengan penggunaan lebih dari satu mobil operasional.
Dalam perkara ini, Budiman diduga bersama tersangka lain, Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, menerima gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan mereka pada periode 2024–2026.
KPK menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Atas dugaan tersebut, Budiman dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (vid)

