Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Menanti Ketegasan untuk Lematang Coal Lestari dan Musi Prima Coal
Liputan Khusus

Menanti Ketegasan untuk Lematang Coal Lestari dan Musi Prima Coal

ADMINBy ADMIN05/07/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aktivitas perusahaan jasa pertambangan PT Lematang Coal Lestari yang merupakan kontraktor PT Musi Prima Coal sejak lama disinyalir mengakibatkan sejumlah dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.

Hal ini utamanya dirasakan oleh warga Desa Gunung Raja, Kelurahan Gunung Kemala, Desa Payuputat dan Desa Siku Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara enim.

Sampai hari ini, kerusakan lingkungan yang juga sempat diulas oleh redaksi itu, belum mendapat respon dari pihak terkait yang secara nyata bisa dirasakan oleh masyarakat.

Perusahaan ini diketahui telah menyebabkan Sungai Penimur yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat rusak dan tercemar. Sehingga perusahaan tersebut sebetulnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan Hidup pasal 98 dan pasal 99 dengan ancaman minimal pidana 3 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar).

Juga dengan sanksi pidana berdasarkan UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pasal 69 huruf d dengan ancaman Pidana minimal 18 bulan – maksimal 6 tahun dan denda minimal 2,5 Milyar – maksimal 10 Milyar Junto pasal 74. Jika dilakukan oleh badan Usaha dikenakan sanksi Pidana Dua Kali bagi Pemberi perintah dan Pimpinan Perusahaan.

Namun sayangnya, belum ada ketegasan yang maksimal yang terlihat dalam penanganan dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan oleh perusahaan yang mulai melakukan eksplorasi sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 430/KPTS/Tamben/2010, tanggal 27 April 2010 itu.

Tidak hanya pencemaran Sungai Penimur, terkait lingkungan, PT. Musi Prima Coal diketahui telah membangun jalan Hauling atau tambang sepanjang 30 km dan terdapat 3,5 Km tidak masuk kedalam IUP. Hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan Hidup pasal 98 dan pasal 99 dengan ancaman minimal pidana 3 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar).

Belakangan, dalam mendukung upaya produksi, perusahaan tersebut juga membangun pelabuhan bongkar batubara di pinggir Sungai Lematang yang pada kenyataannya dilakukan tanpa didukung dokumen Lingkungan atau Amdal.

Lagi-lagi, hal ini bertentangan dengan UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan Hidup pasal 98 dan pasal 99 dengan ancaman minimal pidana 3 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar).

Juga sanksi pidana berdasarkan UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pasal 70 huruf a dengan ancaman Pidana 1 – 3 tahun dan denda 1-5 Milyar Junto pasal 74 Jika dilakukan oleh badan Usaha dikenakan sanksi Pidana Dua Kali bagi Pemberi perintah dan Pimpinan Perusahaan.

Selain kerusakan lingkungan, berbagai pelanggaran lain juga disinyalir dilakukan oleh perusahaan ini, dan sempat diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM yang membuat Mabes Polri turun tangan. Hanya saja, perusahaan seperti tak peduli.

Sampai beberapa waktu lalu, aktivis lingkungan dari Kawali Sumsel menggelar aksi untuk meminta pihak terkait memberikan ketegasan kepada perusahaan ini. Sebab dengan banyaknya sanksi yang tidak dijalani oleh perusahaan ini, patut diduga bahwa telah terjadi praktik mafia pertambangan.

Kini, Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah kepada redaksi mengatakan kalau pihaknya sedang mempersiapkan laporan ke pemerintah pusat yakni Kementerian ESDM, Kementerian LHK dan pihak terkait atas lemahnya pengawasan daerah yang membuat perusahaan ini bertindak semena-mena terhadap warga dan lingkungan di Sumsel.

“Dalam beberapa kesempatan kita sudah berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Sumsel untuk perusahaan ini. Mudah-mudahan segera mendapat tindak lanjut dari kita di daerah. Namun, dalam waktu dekat, kami juga akan sampaikan hasil investigasi ke pusat untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (TIM)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRusa Totol Pemberian Presiden Jadi Wisata Baru di Muba
Next Article Pelantikan 1.238 PPPK Tenaga Pendidik di Muba: Ajukan Pindah SK Ditarik
ADMIN

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] Anggaran Tak Terbatas, Tapi Karhutla Sumsel Terus Berulang

27/08/202662 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?