RELUNG.ID – Anang (43) harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang, Jumat kemarin (20/9).
Pasalnya, warga Jalan KI Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang ini tega melakukan rudapaksa menantunya berinisial M (18) yang sedang hamil tujuh bulan.
Berdasarkan informasi, peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/9) lalu. Saat itu, korban M sedang berada di kamarnya di rumah pelaku. Kemudian, sang mertua mendatangi dan langsung mengajak berhubungan badan.
Korban sempat menolak ajakan mertuanya. Namun, pelaku tetap memaksa untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Usai melancarkan aksi tak terpuji itu, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita.
Aksi itu pun kemudian dilaporkan oleh suami korban DN hingga akhirnya pihak kepolisian menangkap sang pelaku.
“Usai menerima laporan dari suami korban kami langsung mendatangi dan menangkap pelaku ini,” kata Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (DNP)

