RELUNG.ID-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul tingginya potensi bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti arahan itu, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan seluruh kepala daerah di Sumsel wajib mematuhi kebijakan tersebut dan tetap berada di daerah masing-masing.
“Untuk saat ini tidak boleh ke luar negeri. Gubernur saja tetap di sini,” kata Herman Deru usai mengukuhkan kepengurusan DPP Kerukunan Keluarga Palembang (KKP) di Griya Agung, Sabtu (13/12/2025).
Herman Deru menjelaskan, bulan Desember merupakan periode dengan arus keluar-masuk keuangan daerah yang tinggi, sehingga kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan guna memastikan roda pemerintahan dan pengelolaan anggaran berjalan optimal.
“Saya minta kepala daerah tetap di daerah dan memantau langsung kondisi wilayah masing-masing,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kepala daerah tidak mengabaikan agenda prioritas, terutama menjelang pengesahan anggaran daerah.
“Jangan sampai yang prioritas justru ditinggalkan. Saat ini juga memasuki masa pengesahan anggaran,” katanya.
Selain faktor pemerintahan, Herman Deru menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem. Ia menyebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan terkait potensi cuaca ekstrem serta kenaikan permukaan air laut.
“Cuaca sedang ekstrem, permukaan air laut naik. Kenapa pula kepala daerah ingin bepergian,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel, Apriyadi, menyampaikan bahwa arahan Mendagri telah disosialisasikan melalui rapat koordinasi dan surat edaran resmi.
“Kepala daerah diminta tidak meninggalkan tempat hingga 15 Januari 2026, artinya tidak boleh ke luar negeri,” kata Apriyadi.
Ia menegaskan, Mendagri telah memberikan peringatan keras terkait larangan tersebut. Kepala daerah yang melanggar tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah ada peringatan tapi tetap dilakukan tanpa izin, pasti ada sanksi,” pungkasnya. [DSK]

