RELUNG.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung mengungkap perbuatan melawan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Hal ini mengundang sorotan terkait pendapatan yang diterima Dirut Pertamina hingga menyebabkan terseretnya kasus dugaan korupsi tersebut.
Dikutip dari suara, Gaji direksi ini diatur dalam pedoman internal kelompok usaha Pertamina. Di mana, besaran gaji Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga seperti Riva Siahaan dihitung dari renumerasi untuk 14 direksi dan komisaris.
Renumerasi tersebut dibagi untuk beberapa jajaran petinggi setiap tahunnya.
Dari informasi dalam laporan keuangan PT Pertamina Patra Niaga 2023, renumerasi ini ditetapkan sebesar Rp312 miliar pertahunnya.
Riva Siahaan ini menerima sebagian persen dari renumerasi atau sebesar Rp22 miliar dalam satu tahun. Jika dibagi menjadi bulanan maka Riva bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp1,8 miliar per bulannya.
Tak hanya pendapatan perbulan, Riva juga menerima bayaran lainnya dalam bentuk tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan dan berbagai fasilitas lainnya dari kantor seperti kendaraan, kesehatan, bantuan hukum hingga insentif.
Untuk diketahui, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ini ditetapkan tersangka bersama tiga petinggi Pertamina lainnya.
Mereka yakni Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS (Sani Dinar Saifuddin), CEO PT Pertamina International Shipping YF (Yoko Firnandi), dan AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
Akibat perbuatannya, Riva bersama tersangka lainnya diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LWM)

