RELUNG.ID – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSM) terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dari hasil pemeriksaan, praktik dugaan korupsi Pertamina ini terjadi sejak 2018 hingga tahun 2023, dengan kerugian negara yaitu sebesar Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahunnya.
“Yang pasti Rp190 triliun itu satu tahun, pelaksanaannya itu 5 tahun jadi hitung saja berapa,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam video yang diunggah @berita_gosip, Kamis kemarin (27/2).
Berdasarkan perhitungan jika kerugian negara Rp190 Triliun kurun waktu satu tahun, maka dalam waktu lima tahun diperkirakan kerugian negara mencapai Rp950 triliun.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan KKSM, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Empat diantaranya merupakan petinggi dari Pertamina.
Mereka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. (LWM)

