RELUNG.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tak segan bakal mencabut izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik perusahaan atau korporasi yang tidak menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan.
Kementrian Kehutanan (Kemenhut) juga akan bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran tersebut.
“Selama nanti datanya ada, dengan otoritasi yang kita miliki dan kerjasama kepolisian serta kejaksaan, maka kita akan tindak secara tegas PPKH yang nakal ini. Gak ada soal saya pak,” tegas Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu kemarin (20/11).
Dia juga memastikan akan melanjutkan spirit yang telah dibawa oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto, yakni menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan program Perhutanan Sosial.
“Dengan lonjakan demografi kebutuhan terhadap pembangunan saya kira hampir mustahil kalau kita hanya mendefenisikan hutan sebagai kawasan dalam pengertian jumlah hektarannya tapi tidak memperhatikan fungsinya,” pungkasnya. (YIP)

