RELUNG.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut saat mengetahui tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia telah mencapai rata-rata 57 persen.
“Saya tanya, sekarang tarif cukai rokok berapa? Ternyata sudah 57 persen. Wah, tinggi sekali,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9).
Purbaya menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, penerimaan negara justru lebih optimal ketika tarif cukai berada di level yang lebih rendah. Kondisi itu membuatnya mempertanyakan efektivitas kebijakan kenaikan cukai yang terus diberlakukan setiap tahun.
Menurutnya, pemerintah memang tidak hanya mengejar penerimaan semata, tetapi juga menjadikan cukai sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok. “Kebijakan ini kan bukan hanya soal pemasukan. Ada tujuan untuk mengurangi konsumsi. Otomatis industrinya juga mengecil, tenaga kerja ikut berkurang. Ada faktor WHO juga di balik itu,” katanya.
Namun, Purbaya menilai desain kebijakan CHT masih memiliki kelemahan. Ia menyoroti ketiadaan program mitigasi yang jelas bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penurunan produksi di industri rokok.
“Kalau memang didesain untuk memperkecil industri, mestinya dihitung juga berapa jumlah pengangguran yang timbul. Banyak pekerja sudah dipecat, tapi mitigasinya apa? Program untuk menampung tenaga kerja yang menganggur itu belum ada dari pemerintah. Ini kebijakan yang timpang,” tegasnya.
Ia menekankan, pemerintah perlu menyeimbangkan tujuan pengendalian konsumsi dengan keberlangsungan industri rokok serta perlindungan bagi para pekerja. “Jangan sampai kebijakan fiskal hanya fokus pada pengurangan konsumsi, tapi melupakan dampaknya terhadap tenaga kerja,” tandasnya.[THQ]

