RELUNG.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerapkan kebijakan efisiensi dengan cara pemblokiran atau pemangkasan anggaran seperti yang dilakukan di era Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati. Ia menilai, efisiensi bukan berarti memangkas belanja kementerian atau lembaga, melainkan memastikan anggaran digunakan tepat sasaran, tepat waktu, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kalau efisiensi adalah memastikan yang ada dibelanjakan sesuai peruntukannya, tepat waktu, dan tidak dikorupsi. Saya bukan spending free, tapi bukan juga mengubah anggaran. Yang penting jangan sampai mengganggu sistem,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (7/10).
Menurutnya, kebijakan yang kini ditempuh Kementerian Keuangan lebih menitikberatkan pada pengelolaan kas (cash management) yang efisien, bukan pemangkasan pagu. Langkah ini dilakukan agar dana pemerintah tidak mengendap dan menimbulkan beban bunga yang justru merugikan negara.
“Saya pindahkan uang bukan berarti mengubah anggaran. Uangnya tetap milik pemerintah, hanya tempatnya berbeda,” jelasnya.
Purbaya mencontohkan, jika ada dana Rp100 triliun yang tidak segera dimanfaatkan, pemerintah tetap harus membayar bunga utang sekitar 6 persen per tahun.
“Artinya, uang yang nganggur Rp400 triliun saja bisa membuat negara rugi hingga Rp24 triliun hanya untuk bayar bunga,” tegasnya.
Berbeda dengan pendekatan Sri Mulyani, Purbaya memastikan tidak akan ada lagi kebijakan pembintangan atau pemblokiran anggaran tahun depan. Menurutnya, langkah itu justru memperlambat penyerapan belanja dan menghambat kinerja kementerian/lembaga.
“Kalau memang tidak mampu merealisasikan, coret saja sekalian. Tidak perlu dibintangi-bintangi,” katanya.
Sebagai perbandingan, pada masa kepemimpinan Sri Mulyani, efisiensi dilakukan dengan memangkas sejumlah pos belanja melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2025. Pemangkasan itu mencakup berbagai jenis pengeluaran seperti perjalanan dinas, rapat, jasa konsultan, sewa gedung, hingga belanja modal.
Kebijakan tersebut kala itu diambil untuk menekan pemborosan dan menjaga keseimbangan fiskal di tengah penyesuaian APBN 2025. Namun, Purbaya menilai, efisiensi harus dilakukan tanpa menghambat realisasi dan produktivitas belanja negara.
“Efisiensi bukan soal mengurangi, tapi memastikan setiap rupiah bekerja maksimal untuk rakyat,” pungkasnya.[THQ]

