RELUNG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang telah meresahkan warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang.
Pelaku yakni, Arda Wijaya (21), pemuda setempat yang ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya yang ketiga kalinya di lokasi yang sama terekam jelas oleh CCTV milik korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan serangkaian pencurian yang menimpa rumah sekaligus warung milik Eriya Ningsih (65). Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp11.225.000 akibat ulah nekat pelaku.
“Tersangka ini telah membobol warung korban sebanyak tiga kali dalam rentang waktu kurng dari sebulan,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Riyanto, Selasa (7/10/2025).
Aksi Pertama, 23 Agustus 2025, pelaku membawa kabur uang tunai Rp1.500.000 dan beberapa bungkus rokok. Aksi kedua, 29 Agustus 2025, pelaku kembali masuk dan menggondol uang tunai Rp4.500.000, satu unit HP Realme warna biru, serta cincin emas setengah suku.
Aksi ketiga, 22 September 2025, upaya pencurian ketiga inilah yang menjadi kunci pengungkapan. Korban yang curiga mendengar suara, segera memeriksa rekaman CCTV dan mendapati pelaku tengah mencuri rokok dari etalase.
“Ketiga aksinya ini terekam CCTV dan kami langsung dapat meringkus pelaku,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Arda Wijaya juga telah mengakui semua perbuatannya dengan dalih terdesak kondisi ekonomi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Empat Lawang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Dari penangkapan ini kami berhasil menyita barang bukti yakni rekaman CCTV dan lain sebagainya,” pungkasnya. (LWM)

