RELUNG.ID — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memimpin apel dan simulasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan.
Dalam acara tersebut, Airlangga menyampaikan sepuluh arahan terkait penanganan Karhutla yang sesuai dengan poin arahan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Pengendalian Karhutla.
Arahan tersebut meliputi:
1. Prioritaskan Upaya Pencegahan
Pencegahan Karhutla harus menjadi prioritas utama untuk mencegah kebakaran sejak dini.
2. Manajemen Lapangan
Manajemen lapangan harus terkonsolidasi dan terorganisasi dengan baik. Api kecil di desa harus segera diinformasikan agar dapat tertangani dengan cepat.
3. Deteksi Dini
Semua unsur harus bergerak untuk melakukan deteksi dini dan pemantauan di area-area rawan titik panas (hotspot).
4. Pemanfaatan Teknologi
Informasi terkait kondisi lapangan harus selalu diperbarui dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk monitoring dan pengawasan.
5. Sistem Dasbor dan AI
Penggunaan sistem dasbor, AI, dan Penerapan BCMS untuk pemulihan cepat bila terjadi gangguan pelayanan publik.
6. Kolaborasi TNI, Polri, dan Pemerintahan
Unsur pemerintahan, TNI, dan Polri di tingkat bawah, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa, harus dilibatkan dalam pencegahan kebakaran hutan.
7. Edukasi Publik
Upaya pemberian edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya Karhutla.
8. Solusi Permanen
Semua pihak harus mencari solusi permanen untuk mencegah dan menangani Karhutla agar tidak berulang setiap tahun.
9. Penataan Ekosistem Gambut
Penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus dilanjutkan, termasuk pengelolaan tata air gambut dan canal blocking.
10. Penegakan Hukum
Langkah tegas berupa penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu korporasi, perusahaan, maupun masyarakat, agar timbul efek jera.
Penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat, sehingga timbul efek jera,” tegas Airlangga.

