RELUNG.ID — Mulai tahun 2025, pajak kendaraan yang selama ini dikelola oleh Pemprov Sumatera Selatan akan dialihkan ke kabupaten/kota, seiring dengan diberlakukannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan APBD Sumsel sebesar Rp 2,34 triliun.
Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyatakan bahwa peralihan ini akan berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Pendapatan yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sumsel akan berkurang karena dialihkan ke kabupaten/kota, yang akan mempengaruhi APBD kita,” ujar Elen pada Jumat (19/7/2024).
Meskipun pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota akan meningkat, APBD Sumsel diperkirakan akan turun sekitar 20 persen dari total anggaran.
Data dari Bapenda menunjukkan bahwa pajak daerah pada tahun 2023 mencapai Rp 4,64 triliun, dengan kontribusi signifikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1,22 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 1,12 triliun.
Elen meminta seluruh dinas dan badan di lingkungan Pemprov Sumsel untuk tetap melaksanakan kegiatan dengan maksimal meskipun anggaran berkurang.
“APBD boleh turun, tapi kegiatan tidak boleh berkurang,” tegasnya.
Penjabat Sekda Sumsel, Edward Candra, menambahkan bahwa Pemprov akan mengupayakan langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah meskipun ada potensi penurunan.
“Kita akan tetap berupaya meningkatkan pendapatan daerah dan bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk menyesuaikan dengan UU yang ada,” pungkasnya.[AYK]

