RELUNG.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan di balik rencana perpanjangan masa usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi 60 tahun yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Polri.
Supratman menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk keadilan, mengingat batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) saat ini juga telah mencapai 60 tahun.
“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ujar Supratman usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menambahkan, untuk jabatan fungsional tertentu di lingkungan ASN, masa pensiun bahkan bisa mencapai usia 65 tahun.
Selain itu, Supratman juga menyinggung perubahan aturan serupa yang telah dilakukan pada institusi lain, seperti TNI dan Kejaksaan.
“Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun,” katanya.
Menurutnya, perpanjangan usia pensiun juga mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat yang berdampak pada bertambahnya usia produktif seseorang.
“Semakin besar angka harapan hidup, maka semakin panjang usia produktifnya. Ini untuk mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas,” ujarnya.
Terkait adanya sorotan publik bahwa kebijakan ini berkaitan dengan jabatan Kapolri, Supratman menegaskan hal tersebut tidak benar. Ia menyebut penentuan jabatan Kapolri tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
“Secara umum usia pensiun itu sampai 60 tahun. Kemudian apakah bisa diperpanjang atau tidak tergantung Presiden. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Kapolri diperpanjang atau tidak,” tegasnya.

