RELUNG.ID- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terus menuai kritik setelah tetap berangkat umrah ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
Kepergiannya viral karena dinilai tidak sejalan dengan situasi darurat Sumatera, terlebih ia sebelumnya menandatangani surat resmi yang menyatakan Aceh Selatan tidak sanggup menangani bencana tanpa bantuan pemerintah provinsi dan pusat.
Di tengah sorotan publik, Mirwan membantah telah mengabaikan warganya. Ia menyebut keberangkatan tersebut merupakan nazar pribadi yang dilakukan setelah memastikan penanganan bencana berjalan.
Namun penjelasan itu tidak meredam kritik, apalagi diketahui bahwa Mirwan berangkat tanpa izin dari gubernur maupun Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa izin umrah Mirwan sudah ditolak sejak awal.
“Yang bersangkutan tidak ada izin untuk pergi umrah,” kata Bima, Jumat (5/12/2025).
Publik kini menanti konsekuensi yang akan dijatuhkan pemerintah pusat. Berikut perkembangan terbaru terkait nasib Mirwan MS setelah pulang dari umrah.
DPP Partai Gerindra resmi mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Keputusan itu diambil hanya berselang beberapa hari setelah kepergiannya viral.
Sekjen Gerindra, Sugiono, menyebut tindakan Mirwan tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin, terlebih di tengah bencana besar.
“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujarnya.
Mirwan kini tidak lagi memegang jabatan struktural partai di tingkat kabupaten.
Wamendagri Bima Arya menyebut tindakan Mirwan sebagai “kesalahan fatal” bagi seorang kepala daerah.
Menurut Bima, bupati wajib berada di garis terdepan bersama Kapolres dan Dandim saat daerahnya dilanda bencana. Keputusan umrah di tengah masa tanggap darurat dinilai bertentangan dengan prinsip dasar kepemimpinan daerah.
Kemendagri kini tengah melakukan pemeriksaan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sanksi yang berpotensi dijatuhkan meliputi, teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Jika opsi terakhir dipilih, Kemendagri akan mengajukannya ke Mahkamah Agung.
Meski begitu, Bima meminta publik menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menarik kesimpulan.
Selain persoalan izin, Kemendagri juga menelusuri sumber pembiayaan umrah Mirwan. Hal ini dilakukan karena keberangkatannya menimbulkan kecurigaan publik.
“Pergi dengan siapa, dan pembiayaannya dari mana, itu penting,” tegas Bima.
Inspektorat Jenderal Kemendagri kini memeriksa Mirwan MS, pihak-pihak yang ikut berangkat, serta aparatur yang mungkin terlibat dalam pengurusan keberangkatan.
Pendekatan pemeriksaan ini serupa dengan kasus dugaan pelanggaran etik Bupati Indramayu sebelumnya. Pemeriksaan diperkirakan membutuhkan beberapa hari sebelum Kemendagri menetapkan keputusan akhir.
Dengan pencopotan jabatan partai, pemeriksaan Kemendagri, ancaman sanksi berat, serta sorotan langsung dari Presiden Prabowo, posisi Mirwan MS kini berada dalam tekanan terbesar sepanjang karier politiknya.
Pemerintah pusat, melalui Kemendagri, diperkirakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan dalam waktu dekat. Publik Aceh Selatan pun menunggu apakah Mirwan akan diberi sanksi administratif, dicopot sementara, atau bahkan diberhentikan dari jabatan bupati. [YKP]

