Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Menteri ESDM Hentikan Sementara Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat
Bisnis

Menteri ESDM Hentikan Sementara Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda07/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aktivitas pertambangan yang mengancam kelestarian kawasan konservasi Pulau-Pulau Kecil Raya Ampat. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penghentian ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap prosedur lingkungan melalui proses verifikasi lapangan oleh Tim Inspeksi Kementerian ESDM.

“Kami sudah memutuskan melalui Dirjen Minerba untuk menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Riwayat dan Kontroversi PT Gag Nikel

PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam (Persero), telah mengantongi IUP produksi sejak 2017 dan memulai operasional pada 2018. Izin ini dikeluarkan sebelum Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM. Selain itu, PT Gag telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mendukung legalitasnya.

Namun, laporan Greenpeace Indonesia menunjukkan bahwa aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. UU tersebut melarang eksploitasi tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Bahlil menegaskan, foto-foto yang beredar di media tentang kerusakan lingkungan di Raja Ampat sebagian besar bukan dari Pulau Gag, melainkan dari Pulau Piaynemo. “Kami akan memastikan verifikasi lapangan agar kondisi di lapangan benar-benar objektif,” jelasnya.

PT Gag Nikel Tanggapi Keputusan

Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Menteri ESDM. Ia menegaskan PT Gag berkomitmen pada transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta siap memberikan dokumen pendukung untuk proses verifikasi.

Menurut Arya, perusahaan telah melaksanakan berbagai program keberlanjutan, seperti:

  • Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS): Seluas 666,6 hektare, dengan 231,1 hektare telah berhasil direhabilitasi.
  • Reklamasi Tambang: Meliputi 136,72 hektare, dengan lebih dari 350.000 pohon ditanam, termasuk spesies endemik.
  • Konservasi Terumbu Karang: Transplantasi terumbu karang seluas 1.000 m².
  • Pemantauan Lingkungan: Hasil pengujian menunjukkan kualitas udara, air, dan kebisingan tetap dalam ambang batas yang diizinkan.

“Operasi kami berada di luar kawasan konservasi dan geopark UNESCO, sesuai tata ruang daerah,” tambah Arya.

Langkah Bahlil juga merupakan respons atas petisi Greenpeace Indonesia yang mendesak evaluasi dan pencabutan izin tambang di Raja Ampat. Petisi ini didasari temuan aktivitas tambang di pulau-pulau kecil yang dinilai merusak ekosistem dan melanggar hukum.

Dengan luas wilayah yang mencakup 610 pulau, Raja Ampat merupakan kawasan strategis yang diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia dan masuk dalam Segitiga Karang Dunia. UNESCO juga menetapkan kawasan ini sebagai geopark global yang harus dilindungi.

Bahlil menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen pada perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem Raja Ampat, sambil tetap mempertimbangkan aspek ekonomi secara bijak.[THQ]

Balil Menteri ESDM Raja Ampat Tambang Nikel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGreenpress Indonesia Desak Penghentian Tambang di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat
Next Article Pelajar di Palembang Diperkosa Pacar hingga Hamil 7 Bulan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?