RELUNG.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penghentian ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap prosedur lingkungan melalui proses verifikasi lapangan oleh Tim Inspeksi Kementerian ESDM.
“Kami sudah memutuskan melalui Dirjen Minerba untuk menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Riwayat dan Kontroversi PT Gag Nikel
PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam (Persero), telah mengantongi IUP produksi sejak 2017 dan memulai operasional pada 2018. Izin ini dikeluarkan sebelum Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM. Selain itu, PT Gag telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mendukung legalitasnya.
Namun, laporan Greenpeace Indonesia menunjukkan bahwa aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. UU tersebut melarang eksploitasi tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Bahlil menegaskan, foto-foto yang beredar di media tentang kerusakan lingkungan di Raja Ampat sebagian besar bukan dari Pulau Gag, melainkan dari Pulau Piaynemo. “Kami akan memastikan verifikasi lapangan agar kondisi di lapangan benar-benar objektif,” jelasnya.
PT Gag Nikel Tanggapi Keputusan
Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Menteri ESDM. Ia menegaskan PT Gag berkomitmen pada transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta siap memberikan dokumen pendukung untuk proses verifikasi.
Menurut Arya, perusahaan telah melaksanakan berbagai program keberlanjutan, seperti:
- Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS): Seluas 666,6 hektare, dengan 231,1 hektare telah berhasil direhabilitasi.
- Reklamasi Tambang: Meliputi 136,72 hektare, dengan lebih dari 350.000 pohon ditanam, termasuk spesies endemik.
- Konservasi Terumbu Karang: Transplantasi terumbu karang seluas 1.000 m².
- Pemantauan Lingkungan: Hasil pengujian menunjukkan kualitas udara, air, dan kebisingan tetap dalam ambang batas yang diizinkan.
“Operasi kami berada di luar kawasan konservasi dan geopark UNESCO, sesuai tata ruang daerah,” tambah Arya.
Langkah Bahlil juga merupakan respons atas petisi Greenpeace Indonesia yang mendesak evaluasi dan pencabutan izin tambang di Raja Ampat. Petisi ini didasari temuan aktivitas tambang di pulau-pulau kecil yang dinilai merusak ekosistem dan melanggar hukum.
Dengan luas wilayah yang mencakup 610 pulau, Raja Ampat merupakan kawasan strategis yang diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia dan masuk dalam Segitiga Karang Dunia. UNESCO juga menetapkan kawasan ini sebagai geopark global yang harus dilindungi.
Bahlil menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen pada perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem Raja Ampat, sambil tetap mempertimbangkan aspek ekonomi secara bijak.[THQ]

