RELUNG.ID – Pemerintah diminta memastikan strategi pelaksanaan target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 yang baru saja disahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada Senin (26/5).
RUPTL 2025–2034 menargetkan penambahan kapasitas pembangkit baru sebesar 42,6 GW (61 persen), termasuk 17,1 GW tenaga surya, 11,7 GW tenaga air, 7,2 GW angin, 5,2 GW panas bumi, 0,9 GW bioenergi, dan 0,5 GW energi nuklir — yang kali pertama muncul dalam dokumen ini.
Selain itu, RUPTL mengalokasikan 10,3 GW penyimpanan daya (storage) berupa PLTA terpompa dan baterai. Di sisi lain, pembangunan pembangkit fosil masih mencakup 10,3 GW gas dan 6,2 GW PLTU batu bara.
Institute for Essential Services Reform (IESR) menyambut peningkatan porsi EBT yang lebih besar dibanding RUPTL sebelumnya, namun mengingatkan sejumlah tantangan.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menilai target 42,6 GW masih di bawah komitmen Just Energy Transition Partnership (JETP) sebesar 56 GW pada 2030, serta belum selaras dengan upaya menahan kenaikan suhu global 1,5 ℃ sesuai Persetujuan Paris.
“Realisasi EBT hingga semester I 2025 baru mencapai 1,6 GW dari target 10 GW RUPTL 2021–2030. Kegagalan menggelar lelang besar-besaran dan lama-nya proses negosiasi PPA menjadi faktor utama terhambatnya transisi energi,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Selasa (27/5).
Fabby juga menyoroti masih beroperasinya 2,8 GW PLTU setelah 2030, bertentangan dengan Perpres 112/2022 yang menghendaki penghentian operasi PLTU paling lambat 2050. Selain itu, rencana pembangunan PLTN perlu kajian mendalam terkait regulasi, teknologi, dan keamanan operasional, serta dukungan publik.
Dalam hal investasi, RUPTL memproyeksikan keterlibatan produsen listrik swasta (IPP) sebesar Rp 1.341,8 triliun untuk EBT.
Manajer Program Sistem Transformasi Energi IESR, Deon Arinaldo, menyatakan bahwa dari total 333 GW potensi EBT di Indonesia, sekitar 60 persen memiliki tingkat pengembalian investasi (EIRR) di atas 10 persen sesuai tarif patokan Perpres 112/2022.
“Memfasilitasi akses Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) dapat mempercepat realisasi proyek EBT dan memancing partisipasi swasta. Kepastian PBJT juga membuka peluang pendapatan tambahan bagi PLN untuk mendanai pengembangan jaringan,” ujar Deon.
IESR menekankan perlunya penyesuaian kebijakan dan regulasi, kebijakan tarif yang mendukung, mekanisme lelang terjadwal dan transparan, serta peningkatan kapasitas dan kemampuan keuangan PLN.
Dengan demikian, target EBT dalam RUPTL 2025–2034 dapat terealisasi tepat waktu dan meminimalkan risiko krisis listrik jangka panjang. (ri)

