RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AP (33), di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku II.
Dari tersangka berhasil ditemukan barang bukti sabu seberat 54,14 gram yang disembunyikan di sebuah pondok yang hanya berjarak sekitar 2 meter dari TKP di Desa Rasuan.
Dalam operasi patroli pada Rabu (18/3/2026), sekitar pukul 00.45 WIB tersebut, tersangka sempat melarikan diri saat hendak diamankan petugas. Namun, langkahnya terhenti setelah dikejar anggota dan menyerahkan diri.
“Ya, benar. Anggota berhasil mengaman satu terduga bandar narkoba. Selain tersangka, anggota juga berhasil menyita 5 paket sabu dilapisi tisu, dilakban dan dibungkus plastik hitam. Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto mencapai 54,14 gram,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Guntur Iswahyudi.
Ditegaskan Kapolres, dari kuantitas barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa tersangka bukan sekadar pengedar kecil, melainkan bagian dari peredaran narkotika skala besar.
“Jumlah tersebut berpotensi menjangkau ratusan pengguna apabila berhasil diedarkan, sehingga pengungkapan ini memiliki dampak signifikan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah OKU Timur dan sekitarnya,” ujarnya.
“54,14 gram dalam satu penangkapan adalah capaian yang sangat signifikan. Fakta bahwa tersangka akhirnya mengakui sendiri lokasi persembunyian menunjukkan efektivitas kerja lapangan anggota kami. Kasus ini akan kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat kuantitas barang bukti yang signifikan, penyidik berpotensi menerapkan pasal dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana seumur hidup atau hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kita tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta distribusi narkotika yang terkait dengan tersangka,” pungkasnya. (MZN)

