RELUNG.ID – Darmanto Effendi, warga Jalan HM Rasyad Nawawi, Kecamatan IT III Palembang, melaporkan istrinya, ER, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (11/4). Langkah ini diambil setelah dirinya merasa tidak terima atas laporan penelantaran anak dan istri yang dilayangkan oleh ER sebelumnya.
Menurut keterangan Darmanto, insiden KDRT yang dialaminya terjadi pada 20 September 2018. Kala itu, ER diduga melakukan penganiayaan dengan mencakar dan menusuk pergelangan tangan Darmanto menggunakan kunci mobil.
“Saya sudah cukup sabar selama ini, tetapi setelah melihat dirinya melaporkan saya dengan tuduhan yang tidak benar, saya akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke polisi. Luka akibat penganiayaan itu masih membekas di pergelangan tangan saya,” ujar Darmanto usai membuat laporan.
Kuasa hukum Darmanto, Supendi, didampingi rekannya, Inneke Julyana Vermarien, menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya enggan melaporkan istrinya ke pihak berwajib. Namun, laporan penelantaran yang dianggap tidak benar membuat Darmanto berubah sikap.
“Klien kami menjadi korban KDRT sejak lama, tetapi memilih diam demi menjaga keharmonisan rumah tangga. Namun, tuduhan penelantaran anak ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta, karena selama ini klien kami memberikan nafkah bulanan sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta,” kata Supendi.
Kasus ini telah diterima oleh Polrestabes Palembang dan akan segera ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami telah menerima laporan terkait dugaan KDRT ini dan kasusnya akan segera ditindaklanjuti,” ujar KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin. [THQ]

