RELUNG.ID – Sebuah video penyitaan terhadap mesin capit boneka beredar di Media Sosial (Medsos).
Penyitaan mesin capit boneka ini diunggah oleh akun @terangmedia, Sabtu (3/2).
Dalam keterangannya, dituliskan sejumlah petugas kelurahan di Bangka mengamankan mesin capit boneka yang dianggap meresahkan.
BACA Juga: Mahasiswi UNSRI Tewas Dibegal saat Pacaran
“Warganetpun bertanya-tanya, salahnya dimana?” tulisnya.
Unggahan itu pun sontak dikomentari oleh netizen. Akun @muda*** menilai jika mesin capit boneka ini bukan judi. Menurutnya, jika itu judi maka 50:50 menang dan kalah.
“Mesin capit 98:02. Lebih ke penipuan aja,” tulisnya.
BACA Juga: Erick Thohir akan Cari Pengganti Ahok Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Sementara itu, akun @den*** menjelaskan, jika ini sudah diterangkan oleh MUI ada unsur judi dan penipuannya.
Berdasarkan penelusuran, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait hukum permainan mesin capit boneka.
Fatwa ini dikeluarkan pada 3 Oktober 2007 lalu tentang permainan pada media atau mesin permainan yang dikelola anggota Asosiasi Rekreasin Keluarga Indonesia (ARKI).
BACA Juga: Peran dan Tugas Anggota KPPS di Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui Sebelum Mencoblos!
Dalam fatwa itu disebutkan jika hukum permainan capit boneka ini haram. Karena pada dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan atau untung-untungan untuk memperoleh barang atau keuntungan.

