Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Minta Antar Ambil Dokumen di Rumah Orangtua, Suami Malah Siram Istri dengan Air Keras
Hukum

Minta Antar Ambil Dokumen di Rumah Orangtua, Suami Malah Siram Istri dengan Air Keras

alwiBy alwi26/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Katdamayanti (30) warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumsel terpaksa dilarikan ke Puskesmas. Lantaran, mengalami luka bakar usai disiram dengan air keras oleh Firmansyah (35) yang tak lain suaminya sendiri.

Berdasarkan informasi, kejadian ini berawal saat korban Katdamayanti mengajak sang suami ke rumah orangtuanya untuk mengambil ijazah, KTP, KK, Buku nikah, dan ponsel. Namun, suami tidak mau dan membuatnya naik pitam.

Tanpa basa-basi, sang suami pun langsung menyiramkan air keras dari mangkok yang ada di atas meja teras ke muka istrinya. Alhasil korban pun menderita luka bakar dan harus dibawa ke Puskesmas Gelumbang. Sang suami pun langsung melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pihak keluarga dan warga dan melaporkannya ke Polsek Gelumbang.

“Ya, pelaku telah ditangkap berikut barang bukti serta beberapa saksi telah kita mintai keterangan terkait peristiwa itu,” ungkap Iptu Rendy Novriandy didampingi Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi, Senin (26/9) pada awak media.

Dia menjelaskan, pelaku ini sempat melarikan diri saat awal diamankan pihak keluarga dan warga. Namun, tak lama berselang dia pun perintahkan Team Puma mengejar pelaku tersebut, yang pada akhirnya pelaku ini berhasil kita tangkap disebuah hutan didesa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir tanpa perlawanan sedikitpun.

Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya pelaku akam dikenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) “Pelaku mengakui perbuatanya dan akat dijerat kasus KDRT sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 3 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Gelumbang menambahkan bahwa pihaknya selain mengamankan pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Kita juga mengamankan barang bukti berup satu mangkok beling kuning, Satu buah celana jeans warna coklat yang robek ,satu buah kaos warga orange yang robek milik korban dan satu BH milik korban yang robek, serta sabu buah celana jeans milik korban yang juga robek,” pungkasnya .

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePanas Lebih Menyengat, Sumsel Masuki Puncak Suhu Tertinggi
Next Article Tindak Kasus Judi Online, Johan Budi Usulkan Gunakan UU TPPU
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?