Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi mengusulkan kepada aparat penegak hukum untuk menggunakan Undang-undang 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk upaya penindakan kasus judi di Tanah Air.
Usulan tersebut menyusul adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait omset judi online mencapai ratusan miliar.
Dia mengatakan saat ini penanganan tindak pidana perjudian telah diatur pada Pasal 303 dan Pasal 303 KUHP. Sedangkan, judi online secara khusus diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
“Sebaiknya kasus narkoba, kasus judi online itu juga menggunakan TPPU juga, tujuannya agar bisa meraup kembali angka atau apa namanya. Apalagi, sampai ratusan miliar ya. Itu kalau pakai TPPU bisa dikembalikan ke negara untuk rakyat,” kata Johan Budi Pribowo dalam keterangannya, Senin (26/9).
Dia juga mempertanyakan proses penindakan kasus judi yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, dari ribuan penindakan kasus judi di tanah air tidak diketahui putusan pengadilannya. “Saya kok jarang baca berita kasus judi ini masuk ke pengadilan. Apa prosesnya itu tidak sampai ke pengadilan? Apalagi ada ribuan itu, paling tidak satu-dua diberitakan,” tanyanya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Nico Afinta sempat mengatakan hingga bulan September 2022, pihaknya telah menangani 652 tindak pidana perjudian dengan proporsi 399 kasus judi darat/konvensional dan 253 kasus judi online.
“Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan 96 nomor rekening dari 129 website pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
