RELUNG.ID – Harapan untuk melangkah ke jenjang pernikahan malah berujung pada penderitaan bagi Mawar (27), perempuan asal Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Wanita ini dianiaya oleh kekasihnya, AA (37), setelah meminta kejelasan soal janji pernikahan yang sudah lama diucapkan.
Kejadian memilukan ini berlangsung pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Kolonel H. Berlian, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Saat itu, Mawar meminta pacarnya untuk memberikan kepastian mengenai rencana pernikahan yang selama ini hanya berupa janji. Namun, bukannya mendapat jawaban yang diharapkan, Mawar malah diserang secara fisik.
“Saya hanya ingin kepastian tentang hubungan kami. Tapi dia malah marah besar dan memukul saya berkali-kali di wajah, kepala, dan punggung. Dia juga mencekik saya dan menginjak kaki saya,” cerita Mawar dengan nada tertahan saat ditemui setelah melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Minggu (4/5/2025).
Menurut Mawar, kekerasan ini bukan pertama kalinya dialami. Ia mengungkapkan bahwa sudah empat kali kekasihnya melakukan tindakan serupa, namun baru kali ini ia berani melapor ke polisi karena adanya bukti.
Keponakan Mawar yang kebetulan berada di lokasi sempat merekam kejadian tersebut, memberikan bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Sebelumnya saya takut melapor karena tidak ada bukti. Kali ini, karena ada rekaman, saya bisa mengambil tindakan,” ujar Mawar.
Akibat perbuatan kekasihnya, Mawar mengalami sejumlah luka fisik, termasuk lebam di wajah dan kepala, nyeri di punggung, serta luka di paha dan kaki kiri.
Mawar berharap agar laporan yang dibuatnya dapat segera ditindaklanjuti dan kejadian serupa tidak terulang lagi, baik kepada dirinya maupun perempuan lainnya.
Laporan Mawar telah diterima oleh petugas SPKT dan diduga mengarah pada tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 352 KUHP.
Panit I SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini akan segera diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (KPB)

