RELUNG.ID- Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Karo, Sumatera Utara. Majelis hakim menyatakan Amsal divonis bebas.
“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata Ketua majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, Rabu (1/4/2026), dilansir detikSumut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amsal hukuman dua tahun penjara. Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp202.161.980,00.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang; jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara satu tahun.
JPU menilai hal memberatkan dari Amsal adalah tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, dan belum mengembalikan uang negara. Namun, Amsal belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga menjadi hal yang meringankan.
Dengan putusan ini, Amsal resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum terkait kasus korupsi pembuatan video profil desa yang sempat menyita perhatian publik dan Komisi III DPR RI.[YKP]

