Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»MK Gugurkan Gugatan PHPU Pilkada Empat Lawang dan Pagar Alam, Ini Alasannya
Politik

MK Gugurkan Gugatan PHPU Pilkada Empat Lawang dan Pagar Alam, Ini Alasannya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda04/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahkamah Konstitusi. Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan tiga gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB. Keputusan ini menolak satu dari dua gugatan di Empat Lawang dan dua gugatan sekaligus di Pagar Alam.

Ketua MK, Suhartono, dalam keterangannya menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK pun memberikan alasan berbeda dalam menanggapi gugatan di masing-masing wilayah.

Salah satu gugatan PHPU di Pilkada Empat Lawang diajukan oleh Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Namun, MK menolak permohonan tersebut karena pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pemantau pemilu yang sah.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foek menjelaskan bahwa berdasarkan surat keterangan KPU Empat Lawang tertanggal 25 November 2024, pemohon tidak memiliki sertifikat akreditasi resmi sebagai pemantau pemilu.

“Dengan demikian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima,” jelas Daniel.

Dengan putusan ini, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Empat Lawang serta pasangan calon bupati terpilih, Joncik Muhammad-Arifai. Sementara itu, satu gugatan lain dari Pilkada Empat Lawang masih menunggu sidang lanjutan pada pukul 19.30 WIB.

Sementara itu, dalam perkara Pilkada Pagar Alam, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Hepy Safriani-Efsi serta Alfian-Alfikriansyah.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa perbedaan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Perolehan suara pemohon Hepy Safriani-Efsi adalah 29.538 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 33.672 suara, dengan selisih 4.134 suara atau 4,5 persen. Angka ini melebihi batas 1.849 suara yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada,” terang Arief.

Gugatan yang diajukan pasangan Alfian-Alfikriansyah juga ditolak dengan alasan serupa. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut bahwa dalil mengenai dugaan pemilih ganda dan pemalsuan tanda tangan telah ditindaklanjuti oleh KPU Pagar Alam.

“KPU Kota Pagar Alam telah melakukan klarifikasi dan penyelesaian di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), sehingga dalil ini tidak lagi relevan,” ungkap Enny.

Dengan perolehan suara Alfian-Alfikriansyah sebesar 29.231 suara dan lawannya 33.672 suara, selisih yang mencapai 4.441 suara atau 4,8 persen juga melampaui ambang batas dua persen yang diatur dalam undang-undang.

“Mahkamah tidak menemukan cukup alasan hukum untuk menunda keberlakuan Pasal 158. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Enny.

Dengan keputusan ini, MK memastikan hasil Pilkada Empat Lawang dan Pagar Alam tetap sah sesuai keputusan KPU setempat.

Kepala Daerah Mahkamah Konstitusi Pilkada Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Karet Naik di OKI, Petani Raih Keuntungan di Awal 2025
Next Article Jalinsum Desa Lawang Agung Rusak Parah, Pengendara Terancam Bahaya
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?