Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»MK Perintahkan PSU di Empat Lawang, Budi Antoni dan Joncik Muhammad Kembali Bersaing
Politik

MK Perintahkan PSU di Empat Lawang, Budi Antoni dan Joncik Muhammad Kembali Bersaing

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda24/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahkamah Konstitusi. Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan. Keputusan ini diambil setelah mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang dinyatakan batal. Di antaranya adalah Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang diterbitkan pada 2 Desember 2024. Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan serta Keputusan Nomor 838 Tahun 2024 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon.

“MK memerintahkan pelaksanaan PSU yang hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu H Joncik Muhammad-Arifa’i dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.

MK juga menginstruksikan agar daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam PSU nanti harus sama dengan daftar pemilih yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU diwajibkan terlaksana paling lambat dalam 60 hari sejak putusan ini dibacakan.

“Perolehan suara hasil PSU nantinya akan langsung diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah,” tegas Suhartoyo.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU RI untuk mengawasi dan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan dan KPU Empat Lawang dalam pelaksanaan PSU ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta aparat kepolisian juga diminta terlibat sesuai kewenangannya untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai peraturan.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait putusan MK tersebut. “Kami akan segera melakukan persiapan guna melaksanakan PSU di Empat Lawang sesuai keputusan yang ada,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, kontestasi Pilkada Empat Lawang dipastikan akan kembali berlangsung sengit antara dua pasangan calon yang siap bertarung dalam pemilihan ulang demi mendapatkan mandat dari masyarakat. [THQ]

 

 

Empat Lawang Mahkamah Konstitusi PSU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePelajar Tewas dengan Luka Bacok saat Lakukan Aksi Tawuran di Palembang
Next Article Terdakwa Narkoba Chairil Ubaidi Mengaku Disuruh Antar Sabu-Sabu oleh Pakde Agam
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?