Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»MK Perintahkan PSU di Empat Lawang, Budi Antoni Kembali Bertarung Lawan Joncik Muhammad
Politik

MK Perintahkan PSU di Empat Lawang, Budi Antoni Kembali Bertarung Lawan Joncik Muhammad

ADMINBy ADMIN24/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Mahkamah Konstitusi, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Budi Antoni Aljufri.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar KPU Empat Lawang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mengikutsertakan dua calon yakni Joncik Muhammad – Arifali dan Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati.

Baca juga :   MK Percepat Sidang Putusan Sela Sengketa Pilkada, 11 Gugatan di Sumsel Akan Diputus

“Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Empat Lawang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu Joncik Muhammad – Arifali dan Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,”bunyi putusan MK dilansir dari akun Instagram resmi @makamahkonstitusi.

Baca juga :   Gugatan Ditolak MK, Joncik-Arifai Resmi Menang Pilkada Empat Lawang


Untuk diketahui, Pilkada Empat Lawang yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu hanya diikuti oleh satu pasangan calon yakni Joncik Muhammad- Arifali. Sehingga, saat pilkada berlangsung Joncik pun menang melawan kotak kosong dengan perolehan 147.331 suara atau 80,39 persen dari total 183.255 suara sah.

Paslon itu mengungguli kotak kosong yang hanya dapat 35.923 suara atau 19,60%. Sementara jumlah pemilih yang tidak hadir di TPS atau memilih golput sebanyak 70.107 pemilih atau 27,27% dari jumlah 257.020 DPT.

Namun, Budi Antoni pun kemudian menggugat KPU Empat Lawang karena pendaftarannya sebagai calon Bupati ditolak.

Baca juga :   Peringati Hari Santri Nasional, Lucianty Umumkan Program Kemandirian untuk Pesantren di Muba

KPU beranggapan, bahwa Budi Antoni telah dua periode menjabat sebagai Bupati Empat Lawang sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam kasus suap Akil Mochtar di tahun 2014 lalu.

Namun Budi beranggapan dirinya belum menjabat dua periode karena berhenti dari jabatannya kurang dari 2,5 tahun. Sebab dalam aturan, jika belum melebihi 2,5 tahun masa jabatan maka dianggap bukan satu periode.

KPU Empat Lawang beranggapan jika Budi saat melaksanakan tugas pada periode kedua, kemudian tersandung kasus hukum sehingga harus berhenti di tengah jalan. Pada periode kedua sebagai bupati, KPU menyebut dia telah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari. (YKP)

Budi Antoni Joncik Muhammad Mahkamah Konstitusi Pilkada Empat Lawang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePLN Sukses Amankan Pasokan Listrik untuk Pelantikan 961 Kepala Daerah
Next Article Pelajar Tewas dengan Luka Bacok saat Lakukan Aksi Tawuran di Palembang
ADMIN

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?