Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»MK Perintahkan PSU, KPU Sumsel Siap Tindak Lanjuti
Politik

MK Perintahkan PSU, KPU Sumsel Siap Tindak Lanjuti

RiyadiBy Riyadi24/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Joncik Muhammad dan Arifai sebagai pasangan Bupati Empat Lawang terpilih. (Tangkapan Layar Youtube)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang terkait penetapan hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut mencakup tiga keputusan KPU yang dibatalkan, yaitu penetapan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 2 Desember 2024, penetapan pasangan peserta Pilkada pada 22 September 2024, dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya ini menyatakan bahwa KPU Empat Lawang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memilih antara dua pasangan calon, yaitu H. Joncik Muhammad-Arifai dan H. Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati.

Baca juga :   Wapres Gibran Kunjungi Palembang, Agenda Tinjau Musi V Masih Tentatif

PSU akan mengacu pada daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan yang tercatat pada 27 November 2024.

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan MK.

“Kami akan rapat dengan KPU RI terlebih dahulu untuk mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya, dan akan kami jalankan sesuai dengan putusan MK,” ujar Andika Senin, (24/2).

Baca juga :   Putusan MK Soal Pensiun DPR Harus Dikawal, Kuasa Hukum Soroti Rasa Keadilan

Andika juga menyebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari ke depan.

“Karena ada waktu 60 hari untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU, kami akan menghitung terlebih dahulu kapan waktu yang tepat dan mempersiapkan tahapan sesuai dengan yang tercantum dalam putusan MK,” tambahnya.

Sementara itu, H. Joncik Muhammad belum memberikan tanggapan terkait putusan MK, karena saat dihubungi, ponselnya tidak aktif.[DSK]

Joncik KPU Empat Lawang Mahkamah Konstitusi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBerburu Paket Bukber Ramadan 2025 di Hotel-Hotel Palembang, Banyak Promo Menarik!
Next Article Ikuti Instruksi Presiden Prabowo, Plt Gubernur Sumsel Pangkas Anggaran APBD 2025
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,993 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,864 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,836 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?