RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang terkait penetapan hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut mencakup tiga keputusan KPU yang dibatalkan, yaitu penetapan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 2 Desember 2024, penetapan pasangan peserta Pilkada pada 22 September 2024, dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya ini menyatakan bahwa KPU Empat Lawang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memilih antara dua pasangan calon, yaitu H. Joncik Muhammad-Arifai dan H. Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati.
PSU akan mengacu pada daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan yang tercatat pada 27 November 2024.
Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan MK.
“Kami akan rapat dengan KPU RI terlebih dahulu untuk mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya, dan akan kami jalankan sesuai dengan putusan MK,” ujar Andika Senin, (24/2).
Andika juga menyebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari ke depan.
“Karena ada waktu 60 hari untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU, kami akan menghitung terlebih dahulu kapan waktu yang tepat dan mempersiapkan tahapan sesuai dengan yang tercantum dalam putusan MK,” tambahnya.
Sementara itu, H. Joncik Muhammad belum memberikan tanggapan terkait putusan MK, karena saat dihubungi, ponselnya tidak aktif.[DSK]

