RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pendidikan wajib belajar sembilan tahun harus diselenggarakan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (27/5/2025). Permohonan bernomor 3/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua di antaranya adalah ibu rumah tangga, sementara satu lainnya berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat’,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
MK menilai bahwa selama ini hanya sekolah negeri yang dijamin bebas biaya dalam pelaksanaan program wajib belajar. Hal ini menimbulkan ketimpangan, apalagi banyak daerah mengalami keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada anak usia sekolah dasar yang terhambat memperoleh pendidikan hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan fasilitas.
“Norma Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak memberikan batasan mengenai penyelenggara pendidikan dasar yang harus dibiayai negara. Oleh karena itu, wajib belajar sembilan tahun harus dimaknai berlaku untuk sekolah negeri dan swasta,” tegas Enny.[YKP]

