RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Putusan dismisal ini bermakna perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dimana, dari putusan tersebut ada 14 perkara PHPU Pileg di Sumsel.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Andika Pranata Jaya membenarkan adanya putusan dismissal dari MK tersebut, dan pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK maupun KPU RI.
“Kita tunggu surat MK ke KPU RI, dan surat KPU RI ke KPU Provinsi,” katanya, Rabu (22/5).
Sementara itu, Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sri Maryati mengakui jika seluruh MK menolak seluruh gugatan hasil pileg.
“Alhamdulillah seluruh gugatan di MK sudah diputus dismissal oleh hakim MK semalam,” katanya.
Dengan adanya putusan MK tersebut maka pihaknya masih menunggu surat putusan resmi MK itu yang akan dilanjutkan KPU RI, ke KPU Sumsel dan KPU Palembang.
Sehingga tinggal mempersiapkan untuk penetapan caleg terpilih untuk 50 kursi DPRD Palembang 2024-2029.
Berikut perkara PHPU Pileg 2024 yang digugat dan diputuskan MK:
- Perkara 242, DPRD KOTA, Palembang, Dismissal;
- Perkara 243, DPRD SUMSEL 9, Musi Banyuasin, Dismissal;
- Perkara 278, DPR SUMSEL I (17 KABKOTA) & DPRD KOTA (Palembang), Dismissal;
- Perkara 283, DPRD KABKOTA, Palembang-Musi Banyuasin-OKU Timur, MK Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon;
- Perkara 277, DPRD KAB, Musi Rawas, Dismissal;
- Perkara 266, DPRD KAB, Musi Rawas Utara, Dismissal.
- Perkara 232, DPRD KAB, OKU, Dismissal;
- Perkara 230, DPRD SUMSEL 9 (Musi Banyuasin) & DPRD KAB KOTA (Lahat-Palembang), Dismissal;
- Perkara 220, DPR SUMSEL II, Empat Lawang, Dismissal;
- Perkara 263, DPRD KAB, Muara Enim, Dismissal;
- Perkara 270, DPRD SUMSEL 7, Empat Lawang, Dismissal;
- Perkara 239, DPR SUMSEL I, Banyuasin, Permohonan Pemohon Gugur;
- Perkara 268, DPRD KAB, Ogan Ilir, Dismissal;
- Perkara 272, DPRD KAB, Musi Rawas Utara, Dismissal

