Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»MK Tolak Gugatan NasDem, Caleg Samantha Tivani dan Muhamad Yaser Gagal ke Senayan
Indeks

MK Tolak Gugatan NasDem, Caleg Samantha Tivani dan Muhamad Yaser Gagal ke Senayan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda07/06/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Samantha Tivani dan Muhammad Yaser/kolase
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPR RI di Provinsi Sumsel, khususnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan II.

Dengan putusan ini, calon legislatif (caleg) dari NasDem, Samantha Tivani dan Muhamad Yaser, yang merupakan anak dan menantu mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, dipastikan gagal melenggang ke Senayan.

MK menyatakan bahwa dugaan kecurangan yang dituduhkan oleh Partai NasDem kepada Partai Demokrat di Dapil Sumsel I dan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dapil Sumsel II tidak dapat dibuktikan.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranta Jaya, mengonfirmasi putusan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan tindak lanjutnya kepada KPU RI. “Prinsipnya, KPU Provinsi Sumsel menerima dan menindaklanjuti keputusan MK,” kata Andika pada Kamis (6/6).

Di sisi lain, DPD Partai Demokrat Sumsel menyambut baik putusan MK ini, yang memastikan dua kursi yang didapat Partai Demokrat tetap bertahan, masing-masing di Dapil Sumsel I (Ishak Mekki) dan Dapil Sumsel II (Wahyu Sanjaya).

“Alhamdulillah, bersyukur dan terima kasih banyak untuk semua pihak yang sudah membantu. Semoga Pak Ishak sehat selalu, amanah, dan terus bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat Sumsel,” ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki.

Putusan MK ini menunjukkan pentingnya integritas dan validitas dalam proses pemilihan umum, serta memberikan kepastian hukum bagi para caleg dan partai politik yang berkompetisi.

Caleg MK Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTNI Siap Ditempatkan sebagai Pasukan Perdamaian di Jalur Gaza
Next Article Utang Pemerintah Tembus Rp800 Triliun, Jatuh Temponya 2025
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?