RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPR RI di Provinsi Sumsel, khususnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan II.
Dengan putusan ini, calon legislatif (caleg) dari NasDem, Samantha Tivani dan Muhamad Yaser, yang merupakan anak dan menantu mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, dipastikan gagal melenggang ke Senayan.
MK menyatakan bahwa dugaan kecurangan yang dituduhkan oleh Partai NasDem kepada Partai Demokrat di Dapil Sumsel I dan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dapil Sumsel II tidak dapat dibuktikan.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranta Jaya, mengonfirmasi putusan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan tindak lanjutnya kepada KPU RI. “Prinsipnya, KPU Provinsi Sumsel menerima dan menindaklanjuti keputusan MK,” kata Andika pada Kamis (6/6).
Di sisi lain, DPD Partai Demokrat Sumsel menyambut baik putusan MK ini, yang memastikan dua kursi yang didapat Partai Demokrat tetap bertahan, masing-masing di Dapil Sumsel I (Ishak Mekki) dan Dapil Sumsel II (Wahyu Sanjaya).
“Alhamdulillah, bersyukur dan terima kasih banyak untuk semua pihak yang sudah membantu. Semoga Pak Ishak sehat selalu, amanah, dan terus bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat Sumsel,” ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki.
Putusan MK ini menunjukkan pentingnya integritas dan validitas dalam proses pemilihan umum, serta memberikan kepastian hukum bagi para caleg dan partai politik yang berkompetisi.

