RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Zulkifli. Pemohon menilai terdapat disharmoni antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 yang dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Menurut pemohon, Jakarta secara normatif sudah tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara setelah lahirnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sementara pemindahan ke Ibu Kota Nusantara juga belum resmi berlaku karena belum adanya Keputusan Presiden (Keppres).
Namun, Mahkamah menilai pemindahan ibu kota negara ke IKN baru akan berlaku secara sah setelah Presiden menerbitkan Keppres mengenai pemindahan tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa keberlakuan perpindahan ibu kota masih bergantung pada keputusan Presiden.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.
MK juga menegaskan bahwa selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” lanjut Adies.
Dalam permohonannya, pemohon juga menilai ketiadaan norma peralihan dan kepastian hukum dalam UU IKN berpotensi menimbulkan ketidakjelasan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara selama masa transisi ibu kota.
Meski demikian, MK menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak seluruhnya.[YKP]

