Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Prajurit BAIS TNI Akui Kesal dengan Aktivis KontraS Sebelum Penyiraman Air Keras
Hukum

Prajurit BAIS TNI Akui Kesal dengan Aktivis KontraS Sebelum Penyiraman Air Keras

RiyadiBy Riyadi13/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), Edi Sudarko, mengaku kesal terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, sebelum peristiwa penyiraman air keras yang kini disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pengakuan itu disampaikan Edi saat menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Rabu (13/5/2026).

Edi menilai Andrie bertindak arogan dan berlebihan saat melakukan interupsi dalam rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI antara DPR dan jajaran TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

Baca juga :   KPK Sita Aset Negara Rp 122 Triliun dan Kembalikan Rp 1,5 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025

“Saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogan, overacting, tidak punya sopan santun. Saya menganggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” ujar Edi di persidangan.

Edi kemudian mengaku menyampaikan rasa emosinya kepada terdakwa lain, Budhi Hariyanto Widhi, yang merupakan rekan satu mes.

Menurut Edi, pembicaraan itu terjadi pada 9 Maret 2026 usai salat zuhur berjemaah di Masjid Al Ikhlas.

Baca juga :   Operasi Patuh Musi 2026 Dimulai Hari Ini, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Lebih Banyak Terjaring ETLE

Dalam sidang, Edi juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat memperlihatkan video interupsi Andrie kepada beberapa terdakwa lain, yakni Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka.

Saat itu, Edi mengaku menyampaikan keinginannya untuk memukul Andrie Yunus. Namun, menurut keterangannya, Budhi justru menyarankan agar korban disiram menggunakan cairan pembersih karat.

“Kemudian saya menyampaikan ingin memukuli saudara Andrie Yunus. Setelah itu ditanggapi para terdakwa. Terdakwa II menyampaikan jangan dipukul, disiram saja dengan cairan pembersih karat,” tutur Edi.

Baca juga :   KPK Tahan Lima Tersangka OTT Suap Impor Bea Cukai, Pemilik PT Blueray Kabur

Aksi penyiraman air keras itu kemudian terjadi pada malam 12 Maret 2026 di dekat kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta.

Dalam persidangan, Edi mengaku tidak mengetahui dampak serius dari penyiraman air keras terhadap korban.

“Siap tidak mengetahui,” jawab Edi saat ditanya oditur militer mengenai akibat penyiraman air keras.

Baca juga :   Jusuf Kalla Prihatin Teror Air Keras ke Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas

Saat ini, Edi dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Andrie Yunus hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo akibat luka yang dialaminya.

Tim kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga menolak keterlibatan korban sebagai saksi tambahan dalam persidangan. Mereka mengaku tidak percaya terhadap mekanisme pengadilan militer dalam mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.[YKP]

Aktivis Kontras BAIS Penyiraman air keras
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBBM Naik, Mobil Listrik di Palembang Mulai Dilirik
Next Article MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,912 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?