RELUNG.ID – Pinjam sepeda motor adik ipar dengan alasan mengantar anak sekolah. Seorang pria bernama Wiwin Saputra (43) warga Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang, justru menjualkan sepeda motor tersebut.
Akibat perbuatan nekat tersebut, pelaku Wiwin Saputra harus meringkuk di sel tahanan usai diamankan oleh anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, Minggu (5/7) malam.
Berdasarkan data dihimpun, peristiwa penggelapan itu terjadi 13 Februari 2025. Bermula ketika tersangka Wiwin mendatangi rumah korban Yus Munandar (21) meminjam sepeda motornya dengan alasan mengantar anak sekolah.
Hanya saja setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Atas kejadian itulah korban Yus Munandar kehilangan satu unit motor Yamaha Mio Sporty dengan nopol BG 5489 RA.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, usai kejadian tersebut korban Yus Munandar membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada 13 Februari 2025.
“Usai menerima laporan dari korban, anggota opsnal kita melakukan penyelidikan dan terus mencari keberadaan tersangka. Hingga pada akhir kita menemukan keberadaan dari pelaku dan meringkusnya,” kata Jedi.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7) siang, Musa mengatakan tersangka nekat membawa kabur sepeda motor milik korban dikarenakan kepepet butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Atas ulahnya pelaku dijerat perkara Tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun penjara,” tutupnya. (DNP)

