RELUNG. ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
Kali ini giliran mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herardi (SSH), yang dijerat hukum karena diduga terlibat dalam praktik manipulasi royalti pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi pada Kamis, 31 Juli 2025. Dalam prosesnya, Sunindyo yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, masker hitam, dan tangan diborgol digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan SSH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, di Jakarta Selatan.
Anang menjelaskan, Sunindyo diduga melakukan pelanggaran hukum saat menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Kementerian ESDM sekaligus merangkap Kepala Inspektur Tambang secara ex officio pada periode April 2022 hingga Juli 2024.
“Dia yang mengeluarkan izin reklamasi. Diduga terlibat dalam manipulasi agar perusahaan tidak membayar royalti dan kewajiban lainnya kepada negara,” tegas Anang.
Sunindyo menjadi tersangka kesembilan dalam skandal korupsi tambang batu bara yang sedang ditangani Kejati Bengkulu. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka lainnya, yang berasal dari jajaran komisaris, direktur, hingga manajer perusahaan tambang dan pihak rekanan. Mereka adalah:
Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya),
Saskya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana),
Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya),
Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana),
Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya),
Edhie Santosa (Direktur PT Samban Mining),
Iman Sumantri (Kacab PT Sucofindo Bengkulu), dan
David Alexander Yuwono (Komisaris PT Samban Mining).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Dengan bergulirnya kasus ini, Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara. (YSP)

