Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Modus Manipulasi Royalti, Mantan Direktur ESDM Sunindyo Suryo Herardi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara
Hukum

Modus Manipulasi Royalti, Mantan Direktur ESDM Sunindyo Suryo Herardi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara

Indra PrajaBy Indra Praja01/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG. ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara.

Kali ini giliran mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herardi (SSH), yang dijerat hukum karena diduga terlibat dalam praktik manipulasi royalti pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan secara resmi pada Kamis, 31 Juli 2025. Dalam prosesnya, Sunindyo yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, masker hitam, dan tangan diborgol digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan SSH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, di Jakarta Selatan.

Anang menjelaskan, Sunindyo diduga melakukan pelanggaran hukum saat menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Kementerian ESDM sekaligus merangkap Kepala Inspektur Tambang secara ex officio pada periode April 2022 hingga Juli 2024.

“Dia yang mengeluarkan izin reklamasi. Diduga terlibat dalam manipulasi agar perusahaan tidak membayar royalti dan kewajiban lainnya kepada negara,” tegas Anang.

Sunindyo menjadi tersangka kesembilan dalam skandal korupsi tambang batu bara yang sedang ditangani Kejati Bengkulu. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka lainnya, yang berasal dari jajaran komisaris, direktur, hingga manajer perusahaan tambang dan pihak rekanan. Mereka adalah:

Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya),

Saskya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana),

Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya),

Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana),

Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya),

Edhie Santosa (Direktur PT Samban Mining),

Iman Sumantri (Kacab PT Sucofindo Bengkulu), dan

David Alexander Yuwono (Komisaris PT Samban Mining).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Dengan bergulirnya kasus ini, Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara. (YSP)

Direktur Teknik dan Lingkungan Kejati Bengkulu Kementrian ESDM Korupsi Tambang Batu Bara Manipulasi Royalti Batu Bara Sunindyo Suryo Herardi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLiputan Energi Tak Cukup Seremoni! AJI Palembang dan Yayasan Mitra Hijau Gelar Kelas Jurnalisme Mendalam
Next Article Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Abolisi untuk Tom Lembong
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?