RELUNG.ID — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan keputusan pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk di dalamnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2925 yang disampaikan ke DPR RI tertanggal 30 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7), menyatakan bahwa lembaga legislatif telah memberikan persetujuan atas permintaan presiden tersebut.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco didampingi Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta perwakilan Komisi III DPR.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapus hukuman seseorang atas tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan persetujuan DPR. Dalam hal ini, pemberian amnesti kepada Hasto mengakhiri proses hukum yang sebelumnya membelitnya.
Tak hanya itu, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada ekonom sekaligus mantan Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong. Abolisi berarti penghapusan proses hukum atas seluruh dugaan tindak pidana yang menjerat seseorang, bahkan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
“Presiden juga telah mengajukan dan mendapatkan persetujuan pemberian abolisi kepada Thomas Lembong,” lanjut Dasco.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat dari pemerintahan Prabowo untuk melakukan rekonsiliasi politik dan meredam ketegangan pasca pemilu. Namun, keputusan tersebut juga dipastikan akan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.[THQ]

