RELUNG.ID- Bermodus sebagai pak ogah, dua pria asal Palembang memanfaatkan situasi tawuran untuk mencuri sepeda motor di parkiran McDonald’s Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sako.
Kedua pelaku, M. Zakaria (43), warga Perum Griya Lestari Abadi Kelurahan Sei Selincah, dan Eflanhadi (37), warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Sako kurang dari 24 jam usai kejadian.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu malam (25/5/2025) saat korban Andi Putra (50), warga Ilir Timur II, memarkirkan motor Honda Vario miliknya di parkiran McDonald’s karena panik melihat kerumunan tawuran di sekitar lokasi. Salah satu pelaku berpura-pura membantu “menyelamatkan” motor korban, lalu menghubungi rekannya untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
“Korban kembali sekitar satu jam kemudian, tapi motornya sudah raib. Langsung melapor ke Polsek,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sako AKP Apriansyah kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Motor yang dicuri adalah Honda Vario 125 warna putih biru dengan nomor polisi BG 3544 ZC atas nama Muslim. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil rekaman CCTV McDonald’s menunjukkan dengan jelas seorang pria tengah mendorong motor korban keluar dari area parkir.
“Berbekal rekaman CCTV dan informasi lapangan, tim opsnal bergerak cepat. Kedua pelaku kami ringkus di rumah masing-masing pada Senin dini hari (26/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Apriansyah.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.
“Keduanya kini diamankan di Mapolsek Sako dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.[FZP]

