RELUNG.ID – Skandal korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menguap di beberapa daerah di Sumatera.
Setelah sebelumnya terungkap di Palembang dan Bengkulu. Kini, dugaan korupsi BRI juga terungkap di Lampung tepatnya di BRI Pringsewu.
Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan telah melakukan penahanan terhadap manager bank BUMN di Pringsewu berinisial, CA (Cindy Almira) pada Senin 21 Juli 2025 lalu.
Dikutip dari laporan kelampung, modus operandi yang digunakan tersangka dalam ‘merampok’ dana nasabah ini cukup komplek diantaranya penarikan dana fiktifm seperti mengatas namakan nasabah, penggunaan fasilitas fake account atas nama nasabah, pembelanjaan fiktf pada mesin EDC, serta pengajuan pinjaman personal dengan jaminan fiktif.
Kejati Lampung pun telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup hingga akhirnya menetapkan CA yang menduduki posisi Relationship Manager Funding Transaction di BRI Cabang Pringsewu sebagai tersangka dan menahannya karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Tindak pidana dugaan korupsi ini telah terjadi sejak tahun 2021 lalu hingga 2025 sehingga kerugian yang ditimbulkan sangat besar mencapai Rp17.960.000.000,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya
Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam perbuatan tersangka yakni satu buah sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Pringsewu yang ditaksir senilai Rp450 juta.
Kemudian, beberapa unit kendaraan serta sejumlah uang yang diinvestasikan ke beberapa restoran yakni sebesar Rp552.688.502. Sehingga total aset yang disita yakni senilai Rp3.709.294.711,39.
“Tindakan ini dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain sebagai hukum. Maka atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (red)

