Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Modus Penarikan Dana Fiktif, BRI Pringsewu Rugikan Nasabah Rp17,9 Miliar
Hukum

Modus Penarikan Dana Fiktif, BRI Pringsewu Rugikan Nasabah Rp17,9 Miliar

alwiBy alwi23/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penggelapan uang. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Skandal korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menguap di beberapa daerah di Sumatera.

Setelah sebelumnya terungkap di Palembang dan Bengkulu. Kini, dugaan korupsi BRI juga terungkap di Lampung tepatnya di BRI Pringsewu.

Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan telah melakukan penahanan terhadap manager bank BUMN di Pringsewu berinisial, CA (Cindy Almira) pada Senin 21 Juli 2025 lalu.

Baca juga :   Prabowo Tegaskan Bersih-bersih BUMN, Eks Direksi Terancam Dipanggil Jaksa

Dikutip dari laporan kelampung, modus operandi yang digunakan tersangka dalam ‘merampok’ dana nasabah ini cukup komplek diantaranya penarikan dana fiktifm seperti mengatas namakan nasabah, penggunaan fasilitas fake account atas nama nasabah, pembelanjaan fiktf pada mesin EDC, serta pengajuan pinjaman personal dengan jaminan fiktif.

Kejati Lampung pun telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup hingga akhirnya menetapkan CA yang menduduki posisi Relationship Manager Funding Transaction di BRI Cabang Pringsewu sebagai tersangka dan menahannya karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Tindak pidana dugaan korupsi ini telah terjadi sejak tahun 2021 lalu hingga 2025 sehingga kerugian yang ditimbulkan sangat besar mencapai Rp17.960.000.000,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya

Baca juga :   Sempat Buron Enam Bulan, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Tusuk dan Siram Istri dengan Air Keras

Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam perbuatan tersangka yakni satu buah sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Pringsewu yang ditaksir senilai Rp450 juta.

Kemudian, beberapa unit kendaraan serta sejumlah uang yang diinvestasikan ke beberapa restoran yakni sebesar Rp552.688.502. Sehingga total aset yang disita yakni senilai Rp3.709.294.711,39.

“Tindakan ini dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain sebagai hukum. Maka atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (red)

BRI BRI Pringsewu BUMN Penarikan Dana Fiktif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePetal Maps Huawei Kini Hadirkan Navigasi Offline
Next Article Google Hentikan Pengembangan Tablet Pixel, Fokus pada Smartphone
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?