RELUNG.ID – Pemerintah tak hanya mendorong perubahan pola kerja di kalangan aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga mengajak sektor swasta, BUMN, dan BUMD untuk ikut bertransformasi. Kali ini, Work From Home (WFH) bukan sekadar soal fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari strategi besar penghematan energi nasional.
Melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk menerapkan WFH minimal satu hari dalam sepekan. Meski bersifat anjuran, kebijakan ini diharapkan bisa diterapkan serentak mulai 1 April 2026.
“Ini momentum nasional. Kami harap bisa dipedomani dan mulai dilaksanakan efektif hari ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Berbeda dengan ASN yang sudah memiliki ketentuan hari pelaksanaan, sektor swasta diberi keleluasaan menentukan jadwal WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Namun, pemerintah menyarankan agar pelaksanaannya bisa selaras, misalnya pada hari Jumat.
“Lebih dari sekadar efisiensi kerja, kebijakan ini diarahkan untuk menekan konsumsi energi di lingkungan kerja. Pemerintah ingin perusahaan mulai mengadopsi pola operasional yang lebih hemat, mulai dari penggunaan listrik hingga bahan bakar,”kata dia.
Selain itu, perusahaan juga didorong memanfaatkan teknologi yang lebih efisien energi, memperkuat budaya hemat energi di kalangan pekerja, serta melakukan pengawasan terhadap konsumsi energi secara terukur.
“Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah bidang strategis seperti kesehatan, energi, transportasi, logistik, hingga layanan publik tetap dikecualikan demi menjaga operasional tetap berjalan normal,”kata dia.[THQ]

