Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Mulai 1 April, Swasta dan BUMN Diimbau WFH Seminggu Sekali
Bisnis

Mulai 1 April, Swasta dan BUMN Diimbau WFH Seminggu Sekali

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menaker RI Yassierli menyampaikan sambutan saat acara Pembukaan Penyelenggaraan Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi Batch I Tahun 2025 di di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Dok. Kemnaker
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah tak hanya mendorong perubahan pola kerja di kalangan aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga mengajak sektor swasta, BUMN, dan BUMD untuk ikut bertransformasi. Kali ini, Work From Home (WFH) bukan sekadar soal fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari strategi besar penghematan energi nasional.

Melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk menerapkan WFH minimal satu hari dalam sepekan. Meski bersifat anjuran, kebijakan ini diharapkan bisa diterapkan serentak mulai 1 April 2026.

“Ini momentum nasional. Kami harap bisa dipedomani dan mulai dilaksanakan efektif hari ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Berbeda dengan ASN yang sudah memiliki ketentuan hari pelaksanaan, sektor swasta diberi keleluasaan menentukan jadwal WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Namun, pemerintah menyarankan agar pelaksanaannya bisa selaras, misalnya pada hari Jumat.

“Lebih dari sekadar efisiensi kerja, kebijakan ini diarahkan untuk menekan konsumsi energi di lingkungan kerja. Pemerintah ingin perusahaan mulai mengadopsi pola operasional yang lebih hemat, mulai dari penggunaan listrik hingga bahan bakar,”kata dia.

Selain itu, perusahaan juga didorong memanfaatkan teknologi yang lebih efisien energi, memperkuat budaya hemat energi di kalangan pekerja, serta melakukan pengawasan terhadap konsumsi energi secara terukur.

“Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah bidang strategis seperti kesehatan, energi, transportasi, logistik, hingga layanan publik tetap dikecualikan demi menjaga operasional tetap berjalan normal,”kata dia.[THQ]

BUMD BUMN Menaker WFH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJumat Tak Lagi di Kantor, ASN Sumsel WFH dengan Pengawasan Ketat
Next Article Dinkes Palembang Genjot Vaksinasi Campak Massal, Semua Balita Wajib Ikut
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?