RELUNG.ID – Efran Irlanza (21) harus ditangkap pihak kepolisian. Lantaran, membawa kabur motor pelajar berinisial MI (16).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta karena kehilangan motornya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, Jumat kemarin (30/8).
Dia mengatakan, kasus ini berawal saat korban tengah duduk dan berkumpul dengan rekannya berinisial AB di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (25/8) lalu.
Kemudian, tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ini meminjam motor korban.
“Tersangka beralasan meminjam motor untuk mengambil uang untuk membeli rokok,” katanya.
Tersangka Efran ini kemudian membawa motor korban bersama rekan korban AB. Namun, sesampainya di TKP tersangka meminta saksi AB untuk turun dan menunggu sebentar lalu tersangka menancap gas pergi ke arah Lubuklinggau.
Namun, tersangka tidak kunjung kembali, sehingga saksi pulang ke rumah dan memberitahukan kepada korban dan orangtuanya.
“Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Beliti,” terangnya.
Pihaknya yang mendapatkan laporan ini langsung menindaklanjutinya dan didapati keberaradaan tersangka sedang berada di Wisma Pelangi kota Lubuklinggau. Tepat pada Rabu (28/8), tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Dari penangkapan ini kami menyita barang bukti berupa satu celana pendek, dan satu lembar fotokopi STNK warna hitam,” pungkasnya. (ANS)

