RELUNG.ID – Iwan Ulo (Ular) diringkus Polres Lubuklinggau. Lantaran, telah melakukan aksi penusukan hingga menyebabkan korban tewas.
Korban yakni Muslah Hermansyah (35), warga Jalan Kerinci, RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Mereka tidak lain merupakan teman lama.
Aksi penusukan ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Tinur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel, tepatnya di depan Hotel WE yang terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Pelaku Iwan Ulo ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I usai kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, Senin (5/8).
Dari keterangan pelaku Iwan Ulo, dia tega menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hati, sehingga membuatnya dendam hingga puncaknya pada subuh.
Dimana, Iwan Ulo diduga melakukan penusukan terhadap korban dengan sajam jenis pisau. Hingga mengakibatkan korban tewas dengan luka tusuk pada bagian leher, dada, punggung belakang, tangan sebelah kiri dan bagian pantat sebelah kiri.
“Korban diduga dikeroyok karena memang kita belum ada saksi karena ini masih keterangan dari pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 dan Pasal 338. Adapun ancamannya dengan 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Untuk pelaku lainnya masih kita buru, anggota masih separuh dilapangan,” pungkasnya.

