RELUNG.ID – Rahmad Fadillah (29) terpaksa berurusan dengan anggota Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Pasalnya, Rahmad telah membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi BG 6810 ABO milik rekan kerjanya Bagus Tri Anggoro (17).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan satu orang terduga pelaku penggelapan.
Musa menambahkan, korban telah membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/3029/IX/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 6 September 2026.
“Kita telah menerima satu orang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Sudah kita amankan dan dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Musa saat diminta konfirmasi.
Musa mengatakan, dalam laporan yang dibuat korban penggelapan itu terjadi Kedai Veteran, Jalan Veteran, Kelurahan Kepandean, Kecamatan IT I Palembang, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berawal, kata Musa, tersangka RF meminjam motor korban dengan alasan akan mengurus surat menyurat sekolah anaknya. Setelah dipinjamkan motor milik korban Bagus Tri Anggoro tak kunjung dikembalikan.
“Antara korban dan pelaku merupakan rekan kerja yang ada di kawasan Jalan Veteran. Awal kejadian pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mengurus surat-surat anaknya sekolah,” kata dia.
Akibat kejadian tersebut, korban harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi BG 6810 ABO.
Atas perbuatannya tersangka Rahmad Fadillah dikenakan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tindak Pidana Penggelapan. (DNP)

