RELUNG.ID – EKC (36) warga Dusun Maut Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terpaksa ditangkap Polsek Rupit di rumahnya di Desa Maur Baru.
Pasalnya, EKC telah melakukan aksi penggelapan motor milik korban berinisial IM yang tak lain temannya sendiri.
Kapolsek Rupit, Iptu Dedi Gunawan melalui Kanit Reskrim Polsek Rupit, Ipda Beny Pratama mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada 12 Agustus 2026.
Saat itu, pelaku mendatangi korban dengan maksud meminjam sepeda motor korban jenis Honda Revo BG 6827 GO dengan alasan untuk membeli beras.
“Setelah itu motor korban tak kunjung dikembalikan. Korban pun harus kehilangan motornya dengan kisaran kerugian sebesar Rp. 8 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke kita,” katanya, Selasa (8/9/2026).
Usai menerima laporan, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga Jumat, (4/9/2026) sekitar pukul 08.00 wib unit Reskrim Polsek Rupit mendapat informasi EKC sedang berada dirumahnya.
Unit Reskrim Polsek rupit langsung mendatangi rumah tersangka dan langsung mengamankan EKC, lalu dibawa ke Mapolsek Rupit guna proses hukum lebih lanjut.
“Pengakuan tersangka, motor dijualnya ke seseorang dengan harga Rp 2 juta. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” tutupnya. (LWM)

